Tarik Wisatawan Mancanegara, Visa 10 Hari Dihapuskan

Medan - Demi menarik wisatawan mancanegara berkunjung ke dalam negeri, Pemerintah RI menghapuskan izin fasilitas visa on arrival selama 10 hari. Kebijakan ini mulai berlaku Selasa (26/1) pukul 00.00 WIB.

Begitu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham) Sumut, Drs Mashudi BcIP MAP didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Polonia, Abdul Rachman SH, kemarin.

Katanya, hal itu sesuai Pasal 3 tentang visa, kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan. Izin tinggal 30 hari tidak diperbarui lagi. Sehingga rata-rata wisatawan yang tinggal di Indonesia 10 hari menjadi 30 hari sudah cukup.

Pemberian fasilitas ini, menurut Mashudi, salah satu cara memudahkan wisatawan asing datang ke Indonesia, sehingga kemungkinan bisa memperbesar atau mengejar target enam juta wisatawan asing berkunjung ke Indonesia tahun 2010 ini.

Prosedur visa on arrival yang katanya selalu membingungkan, sebelumnya U$10 untuk tujuh hari, kini diberlakukan $25 untuk 30 hari dinilai mengakibatkan terjadinya antrean. Hal ini, tegas Mashudi akan ditertibkan demi memberikan kemudahan pelayanan kepada turis yang masuk ke Indonesia .

Visa kunjungan saat kedatangan dapat diberikan kepada orang asing warga negara atau wilayah tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, sosial budaya, usaha, atau tugas pemerintahan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan serta tidak menimbulkan gangguan keamanan.

Orang asing warga negara atau wilayah tertentu itu yakni Amerika Serikat, Australia, Afrika Selatan, Argentina, Brazil, Denmark, Emirat Arab, Finlandia, Hongaria, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Norwegia, Perancis, Polandia, Swiss, Selandia Baru (New Zealand), Taiwan dan Korea Selatan. (dn)

Sumber: http://www.analisadaily.com
-

Arsip Blog

Recent Posts