KPA: Satu PSK Mampu Layani Tujuh Orang

Batang - Seorang pekerja seks komersial mampu melayani hingga tujuh pelanggan lelaki hidung belang setiap harinya, demikian hasil survei Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Itu jumlah tertinggi yang kami dapat sesuai pengakuan para PSK di lokalisasi Penundan dan Banyuputih. Ternyata, seorang PSK mampu melayani tujuh pelanggan sehari," kata Koordinator Program Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Batang, Muh Fajar Sajidin, di Batang, Minggu.

Menurut dia, kemampuan setiap PSK untuk mendapat pelanggan memang berbeda, ada yang belum tentu mendapat pelanggan dalam sehari, tetapi rata-rata mereka melayani dua sampai empat orang laki-laki per hari.

Maraknya, kegiatan prostitusi tersebut, katanya, sudah dalam kondisi mengkhawatirkan karena akan mempermudah peluang terjadinya penyebaran penyakit human immunodeficiency virus/acquired immuno-deficiency syndrome (HIV/AIDS) di Kabupaten Batang.

Perkembangan jumlah penderita penyakit HIV/AIDS di Kabupaten Batang selama 2008 telah mencapai 46 orang dan meningkat pada 2009 menjadi 57 orang.

"Penyebaran jumlah penderita HIV/IADS ini terus meningkat pada Januari 2010 menjadi 65 orang. Kondisi ini memang sudah memprihatinkan dan akan meningkat lagi jika tidak ada kesadaran dari masyarakat," katanya.

Menurut dia, saat ini jumlah PSK yang tersebar di sejumlah lokalisasi di Kabupaten Batang sebanyak 562 orang dan dalam jangka setahun terakhir ini, jumlah laki-laki pengguna jasa PSK sebanyak 23.340 orang.

Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit HIV/AIDS, Pemkab Batang dan Komisi Penanggulangan AIDS sudah membangun klinik infeksi menular seksual (IMS) dan vountary conceling, dan testing (VCT) di Kecamatan Banyuputih.

Ia mengatakan, klinik ini difokuskan melayani penyakit yang diderita PSK di wilayah Batang Timur dan pada 2010 ini RSUD Kalisari Batang juga siap menangani penderita HIV/AIDS.

Selain itu, katanya, pemkab setempat juga menyediakan kondom gratis dilokalisasi, memeriksa kesehatan pelacur, dan sosialisasi.

"Namun, upaya yang telah kami lakukan sering diabaikan PSK. Mereka tetap melakukan praktik dan terus menularkan penyakit itu. Usulan dari Komisi B DPRD setempat untuk mengarantinakan atau melarang pelacur buka praktek juga sulit karena dianggap melanggar HAM," katanya.

Sumber: http://www.antaranews.com
-

Arsip Blog

Recent Posts