CPNS Harus Jalani Masa Percobaan

Mempawah-Pemerintah Kabupaten Pontianak mewarning setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut bekerja profesional. CPNS itu wajib menjalani satu hingga dua tahun masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. “Jika tak mampu menjalani masa percobaan tersebut, maka CPNS bersangkutan terancam dikenakan sanksi tegas,” warning Gusti Ramlana S.Sos, Plt Sekda Pemkab Pontianak, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 388 CPNS formasi umum tahun 2008 di Aula Kantor Bupati Pontianak, kemarin.

Penghitungan dimulai sejak diangkat jadi CPNS. Maka semua harus jalani masa percobaan minimal satu hingga dua tahun. Selama masa percobaan itu, CPNS dituntut menunjukkan tingkah laku dan sikap yang baik. Menjunjung tinggi etika dan moral dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Diingatkan Ramlana yang juga rangkap Asisten I Setda itu selama menjalaninya, para CPNS agar tak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan kepegawaian dan hukum yang berlaku. “Masa orientasi itu hendaknya para CPNS jangan sampai melakukan tindakan indisipliner. Bertindak yang melanggar etika, norma dan budaya PNS serta tidak terlibat dalam perbuatan amoral dan kriminal. “Jika semua ketentuan itu dilanggar. CPNS tersebut terancam untuk tidak diangkat menjadi PNS,” ingatkan Ramlana.

Kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pontianak Plt Sekda minta dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasannya terhadap CPNS dan PNS yang bertugas di satuannya. “Dalam hal pembinaan yang menyangkut masalah disiplin, jam kerja dan lainnya. Jangan lagi ditemukan PNS atau CPNS mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelayan masyarakat,”imbuhnya. Jika ada, Pegawai Negeri yang keluyuran pada saat jam kerja berlangsung. Atau ada pegawai yang pulang lebih awal dari jam kantor yang telah ditetapkan,” papar dia.Jangan takut memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang indisipliner sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku kepegawaian yang ditujukan untuk melakukan pembinaan. (ham)

Sumber: http://www.pontianakpost.com
-

Arsip Blog

Recent Posts