Diperketat Pemberian Kalpataru ke Masyarakat Adat

Pekanbaru, Riau - Kementerian Negara Lingkungan Hidup memperketat penilaian dalam pemberian penghargaan Kalpataru kepada masyarakat adat, setelah munculnya masalah pada dua penerima penghargaan lingkungan tersebut di Provinsi Riau.

"Penilaian kepada masyarakat adat akan diperketat," kata Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Regional Sumatra, Sabar Ginting di Pekanbaru, Riau, Selasa (13/4).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi masalah penerima Kalpataru di Riau. Sebelumnya, penghargaan Kalpataru kepada ninik mamak Negeri Enam Tanjung dari Kabupaten Kampar dicabut pada September 2009 karena ninik mamak malah merusak hutan wisata alam Rimbo Tujuh Danau dengan membuka jalan yang membelah hutan sepanjang 3,036 kilometer.

Selain itu, terdapat juga masalah dari Laman, petinggi masyarakat adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu, yang ingin memulangkan Kalpataru ke pemerintah karena hutan adat dirusak oleh perambah dan perusahaan.

"Kita akan melihat lebih teliti bukti otentik di hutan adat yang dimiliki masyarakat adat dalam penilaian Kalpataru," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, Fadrizal Labay, mengatakan, Menteri Kehutanan perlu meninjau ulang perizinan perusahaan perkebunan sawit dan tanaman industri di hutan adat Talang Mamak di Indragiri Hulu.

Upaya itu dilakukan untuk membujuk pemimpin tertinggi Suku Talang Mamak, Patih Laman, agar tidak jadi mengembalikan penghargaan Kalpataru sebagai protes atas hilangnya hutan adat (rimba pusaka) talang mamak.

"Kami berharap jangan sampai Kalpataru itu dipulangkan ke Presiden. Untuk itu ada opsi agar tanah talang mamak yang telah dipakai dalam izin kehutanan dan perkebunan ditinjau ulang dan dikembalikan lagi ke talang mamak," katanya.

Berdasarkan hasil investigasi tim terpadu Kementerian LH dan Dewan Pertimbangan Kalpataru, lanjutnya, fakta penyebab munculnya keinginan pengembalian Kalpataru oleh Patih Laman disebabkan penerbitan berbagai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Di samping itu ada izin perkebunan oleh Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rahman yang lantas disetujui Menteri Kehutanan di era MS Kaban dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman pada 2004.

Selain itu ada berbagai masalah internal di Talang Mamak yakni praktik jual beli lahan yang dilakukan oknum kepala desa dan warga talang mamak itu sendiri. "Kasus hilangnya hutan adat talang mamak merupakan tanggung jawab dari semua pihak, baik itu dari pemerintah pusat, daerah dan swasta," ujar Fadrizal. (Ant/OL-03)

-

Arsip Blog

Recent Posts