Gunung Lumut Diusulkan Menjadi Taman Nasional

Muara Teweh - Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah dan Yayasan Gunung Lumut-Muller melakukan pemaparan terhadap usulan supaya kawasan hutan lindung (HL) Gunung Lumut di Kecamatan Gunung Purei dijadikan taman nasional (TN).

Usul penetapan taman nasional itu dengan menerapkan manajemen pengelolaan "cagar biosfer" kepada DPRD setempat.

"Paparan ini merupakan tahapan yang dilakukan guna mendapat rekomendasi dari DPRD setempat sebelum diserahkan ke Departemen Kehutanan," kata Ketua Yayasan Gunung Lumut-Muller, Syahdan Sindrah di Muara Teweh, Senin.

Menurut Syahdan, pengusulan kawasan HL Gunung Lumut menjadi TN dengan alasan utama pada nilai sakral Gunung Lumut bagi umat Kaharingan (sebagair tempat persemayaman arwah orang meninggal dalam upacara wara).

Nilai sakral ini meliputi rangkaian tiga bukit yakni Gunung Lumut,Gunung Peyuyan dan Gunung Penyetau.

Disamping itu, tambahnya fungsi lingkungan bagi tata air cabang-cabang (anak sungai) Sungai Barito di wilayah Kabupaten Barut dan Kabupaten Barito Selatan yang kaya akan sumber hayati.

"Usulan menjadi taman nasional ini murni berasal dari warga masyarakat dan berbeda di daerah lain di Indonesia yang kebanyakan diusulkan dari pemerintah daerah setempat," jelasnya.

Masyarakat mengusulkan Gunung Lumut tetap lestari dan dijaga fungsinya serta membuat komitmen mencegah perubahan fungsi lingkungan demi keselamatan 20 desa di pedalaman Sungai Teweh (anak Sungai Barito) dari ancaman banjir.


KP ditinjau

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barut Iwan Fikri mengatakan perubahan status dan fungsi kawasan Gunung Lumut ini harus mengakibatkan dilakukannya kajian ulang khususnya terhadap izin tambang apabila pada areal yang diusulkan sebagai TN karena terdapat izin kuasa pertambangan (KP) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Hal itu berkaitan dengan izin pinjam pakai kawasan nanti, karena berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.43/Menhut-II/2008 tanggal 10 Juli 2008 pinjam pakai kawasan hutan hanya diberikan pada hutan lindung dan hutan produksi.

"Sambil menunggu peta penunjukan kawasan hutan dan perairan Provinsi Kalteng disahkan, pada prinsipnya kami mendukung pengusulan alih fungsi kawasan HL Gunung Lumut menjadi taman nasional," katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Barito Utara, Aprian Noor DS menyatakan pihaknya sangat mendukung rencana usulan perubahan status tersebut dan dalam waktu surat rekomendasi dari DPRD segera dibuat.

"Dalam waktu dekat surat persetujuan itu akan kami bahas untuk dibuatkan rekomandasi," ujarnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Barito Utara, Helmi menyatakan pemerintah daerah terus memperjuangkan ditetapkannya status kawasan Gunung Lumut yang merupakan tempat sakral bagi suku Dayak itu menjadi taman nasional.

Kawasan hutan lindung yang kaya akan flora dan fauna itu sebelumnya juga telah diteliti oleh LIP) guna dijadikan warisan alam dunia (world natural heritage).

Hutan lindung Gunung Lumut itu memiliki potensi hutan relatif masih cukup baik terdiri hutan primer, hutan sekunder dengan kekayaan flora dan fauna endemik bernilai khas Kalimantan.

Selain itu memiliki ekosistem hutan hujan dataran pegunungan rendah sampai tinggi. Asli, alami, khas dan unik serta daerah perlindungan tata air bagian hulu dari sungai-sungai utama di pulau Kalimantan.

"Peranannya bersifat regional, nasional bahkan internasional dalam hal dampak lingkungan dengan potensi mega biodiversity, sosial dan budaya masyarakat setempat," katanya yang juga menjabat Ketua Sekretariat Pokja Heart Of Borneo (HOB) Barut ini. (K009/K004)

Sumber: http://www.antaranews.com
-

Arsip Blog

Recent Posts