Pemerintah Data Benda Cagar Budaya

Solo, Jateng - Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mulai tahun 2010 mendata benda cagar budaya (BCB) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pendataan BCB itu dilakukan melalui 10 Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), kata Sekretaris Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Suroso kepada wartawan seusai bertemu dengan Walikota Surakarta Ir Joko Widodo di Loji Gandrung Rumah Dinas Walikota Surakarta, Senin.

BCB yang terdata di Indonesia sampai saat ini baru sekitar 4000-an, karena itu mulai tahun ini dilakukan pendataan benda-benda tersebut.

Setiap BP3 yang ada di Indonesia wajib untuk mendata dan dilaporkan kepada Dirjen mengenai jumlah BCB yang ada didaerahnya. Setiap minggu ada 50 BCB yang didata dan dilaporkan.

Setelah pendataan, oleh kementerian kebudayaan dan pariwisata akan dinilai apakah BCB tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah pusat, provinsi atau kota/kabupaten. Hal ini akan terkait dengan anggaran pemeliharaan yang akan diberikan untuk pemeliharaan BCB tersebut.

Anggaran yang disediakan untuk pemeliharaan BCB di Indonesia sangat minim. Yakni hanya seper dua puluh dari besarnya anggaran pendidikan. Sedangkan untuk anggaran pemeliharaan BCB hanya disediakan sebesar Rp 1 triliun untuk seluruh Indonesia.

"Perhatian terhadap pelestarian BCB ini sudah cukup tinggi. Termasuk dari pemerintah daerah hal ini terlihat sudah adanya peraturan daerah (Perda) tentang BCB meskipun baru empat daerah yang memilikinya ditingkat provinsi yakni Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogjakarta, Jawa Barat serta DKI Jakarta," katanya. (JY)

Sumber: http://oase.kompas.com
-

Arsip Blog

Recent Posts