Benteng Vastenburg Menjadi Cagar Budaya

Surakarta, Jateng - Benteng Vastenburg di Surakarta, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi benda cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. “Penetapan tersebut dilakukan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik pada 22 Juni 2010,” ujar Ketua Presidium Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) Agus Anwari kepada wartawan siang tadi.

Menurut Agus, dengan resminya Benteng Vastenburg menjadi benda cagar budaya, maka Benteng Vastenburg dilarang untuk diubah bentuk atau warnanya. Juga dilarang merusak, memugar, dan memisahkan bagian atau keseluruhan bangunan. Plus, dilarang memanfaatkannya untuk kepentingan yang menyimpang dari kepentingan semula. “Juga tidak boleh ada pendirian atau penambahan bangunan pada tanah yang termasuk dalam batas-batas lingkungan bangunan tersebut,” katanya.

Selama 20 tahun terakhir, Benteng Vastenburg dimiliki oleh perorangan dan tidak lagi dikuasai negara. Agus meminta pemerintah kota Surakarta untuk mengambil alih Vastenburg dari pemiliknya yang sekarang. Dengan dikuasai negara, maka akan ada jaminan perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Vastenburg dengan maksud pelestarian. “Karena sudah resmi jadi benda cagar budaya, maka seharusnya pengelolaannya kembali ke negara dan dilestarikan dengan tidak mengubah fisiknya,” Agus menegaskan.

Walikota Surakarta Joko Widodo tidak mau mengomentari seputar turunnya surat keputusan penetapan benda cagar budaya bagi Benteng Vestenburg. Dia beralasan, sudah sejak lama berpendapat bahwa Vastenburg memang seharusnya dimiliki negara. “Kalau kemudian turun penetapan tadi dan di sisi lain ternyata dimiliki perorangan, maka itu bukan wilayah saya. Itu urusan pertanahan,” ujarnya.

Walikota Joko tetap akan melanjutkan upaya mengambilalih pengelolaan Vastenburg ke tangan pemerintah kota Surakarta. Dia mengaku sudah memiliki beberapa cara, seperti bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa tanah yang dibiarkan terlantar selama 3 tahun, akan dicabut hak guna bangunannya. Sementara Vastenburg sudah sekitar 20 tahun terlantar.

-

Arsip Blog

Recent Posts