Disbudparpora Sosialisasi Raperda Pariwisata

Sendawar, Kalimantan Timur - Sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kubar, Kaltim terlebih dulu melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata. Kegiatan selama sehari ini diikuti puluhan warga dari beberapa kecamatan di Kubar di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (25/11).

Sosialisasi ini dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Kabupaten Kubar Drs Murni Neri MM. Hadir pada kegiatan itu, Kepala Disbudparpora Kubar Ayonius SPd MM. Sambutan Bupati yang dibacakan Murni Neri disebutkan, keberadaan Perda Pariwisata di Kubar sangat penting artinya bagi daerah ini.

Karena selain untuk mengatur di bidang parawisata, juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah dari bidang pariwisata. “Sehingga perlu sekali dibuatkan perdanya,” tegas Bupati. Untuk itu, dengan diadakan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah ataupun mengoreksi yang kira-kira mendukung dari data yang telah diperoleh tim perumus, sehingga dapat menguatkan kepariwisataan di Kubar.

Sementara itu Kepala Disbudparpora Kubar Ayonius mengatakan, pelaksanaan sosialisasi Raperda Pariwisata didasari oleh Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Perda No. 06 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kubar.

Kemudian dijelaskan bahwa pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek wisata dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait dengan bidang tersebut. “Sedangkan kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata,” terang Ayonius.

Dalam rangka upaya penguatan kepariwisataan, lanjut dia, maka cukup pantas membicarakan masalah pariwisata serta kaidah dan peraturan yang menguatkan eksistensinya. “Mari kita kaji bersama rancangan perda ini agar menambah kuatnya kepariwisataan. Hal ini tentu dimaksud untuk menambah referensi berkaitan dengan pengembangan pariwisata di Kubar.” harapnya.

Ketua panitia pelaksana Drs Thomas Higang mengatakan, sosialisasi ini bermaksud untuk menggali informasi dari berbagai sumber di Kubar, informasi yang didapat akan melengkapi data yang sudah didapatkan oleh narasumber. “Selain itu juga bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan positif berkaitan dengan kepariwisataan di Kubar,” katanya.

Ditambahkannya, peserta sosialisasi ini berasal dari akademisi, pejabat Pemkab Kubar, kepala adat, petinggi, pengurus Dewan Adat, LSM, dan tokoh masyarakat, serta dihadiri oleh tiga zona yakni Kecamatan Jempang, Long Bagun, dan Tanjung Isuy. Adapun rancangan perda tentang Pariwisata terdiri dari 9 bab 22 pasal, di antaranya ketentuan umum (1 pasal), asas dan tujuan (2 pasal), objek dan tarik wisata (1 pasal), pengusaha objek dan daya tarik wisata (5 pasal), peran serta masyarakat (2 pasal), ketentuan pidana (1 pasal), hingga ketentuan penyidik (2 pasal). (hms12)

-

Arsip Blog

Recent Posts