UU Benda Cagar Budaya Disahkan

Jakarta - Rancangan Undang-undang Benda Cagar Budaya disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta, Selasa.

Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Aurora Tambunan, setelah pengesahan UU itu mengatakan, sosialisasi menyeluruh dan tepat sasaran serta implementasi yang baik dan benar oleh semua pihak, menjadi kunci bagi UU itu agar berjalan efektif.

"Masih ada banyak lagi PP (Peraturan Pemerintah) yang menjadi peraturan turunan dari UU ini, namun sosialisasi di masyarakat serta implementasi oleh para penegak hukum menjadi kunci keberhasilan UU ini," kata Aurora.

Menurut dia, dengan sosialisasi yang menyeluruh dan terarah, maka masyarakat mengetahui pentingnya melindungi keberadaan benda cagar budaya di Indonesia.

"Bentuk perlindungan yang paling efektif adalah tumbuhnya kesadaran dari dalam jiwa masyarakat itu sendiri," katanya.

Semantara itu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, melalui UU itu diharapkan masyarakat makin sadar untuk turut serta memelihara benda cagar budaya sekaligus melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan benda tersebut serta mengetahui pelanggaran pidana yang bisa dikenakan jika tidak mematuhinya.

"Pelanggaran ini digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, oleh karena itu hukuman yang akan dijatuhkan juga lebih berat dibanding UU yang ada sebelumnya," kata Wacik.

Selain itu, katanya, permasalahan yang ada selama ini terkait penemuan benda cagar budaya yaitu pemberian kompensasi dari pemerintah yang belum sesuai kepada masyarakat yang menemukan benda tersebut.

Namun, katanya, hal itu kini tidak lagi menjadi masalah karena pemerintah akan memberikan insentif dan kompensasi yang sesuai dengan tafsiran harga yang dinilai langsung oleh ahli arkeologi dan pakar cagar budaya.

-

Arsip Blog

Recent Posts