Usaha Kepariwisataan di Pekanbaru Tanpa Biaya

Pekanbaru, Sumatra Barat - Izin usaha kepariwisataan di Pekanbaru, Sumatra Barat, tak lagi dikenakan biaya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dengan begitu, kebijakan yang selama ini mengurus izin kepariwisataan tak berlaku lagi, walaupun uang yang dipungut itu untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).Rata Penuh

Dalam kebijakan baru itu tidak lagi mendesak agar masyarakat mengurus izin akan tetapi hanya melaporkan kepada instansi terkait saja. “Pada pasal tertentu dalam undang-undang tersebut usaha yang bergerak di bidang kepariwisataan hanya wajib lapor saja,`` kata Kepala Dinas Pariwisata Pekanbaru Drs. H. Sharil Manaf akhir pekan lalu.

Menurutnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 9 tahun 2002 tentang Usaha Pariwisata menyebutkan, usaha jenis travel atau biro perjalanan, hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya harus mengurus izin, dihitung per meter luas tempat usaha yang digunakan.

Dengan begitu, dikeluarkannya UU Nomor 10 tahun 2009 tersebut terbuka pula seluas-luasnya bagi usaha pariwisata tanpa pungutan biaya. “Tapi dengan catatan wajib melaporkan untuk penilaian syarat seperti SDM dan sanitasi. Karena masih ada hak pariwisata untuk menolak, tapi pengurusan izin tak ada,`` ungkap Syahril Manaf.

Syahril Manaf menegaskan, UU itu masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) akan tetapi undang-undang itu sudah diberlakukan sejak 24 Maret lalu. Terutama tidak mengeluarkan izin pariwisata lagi.

Dengan begitu UU itu dengan sendirinya membatalkan Perda Nomor 9 tahun 2002. Karena aturan lebih tinggi tak mengharuskan pengurusan izin usaha kepariwisataan. “Dalam Rakor Pariwisata Riau, masalah ini langsung disosialisasikan anggota DPR RI,`` kata Syahril Manaf lagi.
Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Syafri menegaskan, pembebasan biaya izin usaha pariwisata itu langkah yang tepat untuk membantu masyarakat. Sebab selama ini boleh dibilang setiap mengurus izin wajib mengeluarkan uang. Walaupun penerimaan untuk PAD terkesan sangat minim.

Oleh sebab itu ia berharap, dengan keluarnya UU tersebut Dinas Pariwisata berkewajiban untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. “Terutama sejauh mana sebenarnya kewajiban masyarakat atau pengusaha terkait usaha pariwisata tersebut,`` tegas Syafri.(mng)

Sumber: http://www.riaupos.com (30 Maret 2009)
-

Arsip Blog

Recent Posts