Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih

Bandung - Penceramah agama kondang asal Bandung, KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym, 48, mengajukan surat gugatan cerai terhadap istri pertamanya, Ninih Mutmainah atau biasa dikenal dengan nama Teh Ninih, 43, ke Pengadilan Agama Bandung.

Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Saifuddin mengatakan, gugatan cerai talak itu telah diterima pada 14 Maret 2011 dengan nomor Register Induk Perkara Gugatan 845/Pdt-G/2011/PA-Bdg. Sementara sidang perdana sendiri dijadwalkan pada 19 April 2011.

"Aa Gym mengajukan surat gugatan cerai talak terhadap Ninih Mutmainah yang merupakan istri pertamanya. Surat tersebut sudah kami terima dan sidang perdana dijadwalkan pada 19 April mendatang," jelas Acep kepada wartawan di Ruang Serba Guna Kantor Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta 120 Bandung, Jumat (1/4).

Gugatan tersebut, menurutnya, dikategorikan ke dalam cerai talak karena pihak suami yang menjadi penggugat. Jika istri yang menggugat, laporan tersebut masuk ke dalam cerai gugat. Dia menjelaskan, saat ini berkas gugatan Aa Gym sudah diterima oleh pengadilan Agama Bandung, dan sidang yang akan digelar pada 19 April 2011 yang rencananya dipimpin oleh 3 majelis hakim, satu di antaranya adalah Acep sendiri.

Dalam daftar gugatannya, Aa Gym meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya, memberi izin untuk menjatuhkan talak satu di depan sidang pengadilan agama, dan menentukan biaya perkara menurut hukum, serta memohon putusan yang seadil-adilnya.

"Saat ini hanya gugatan cerai, belum membahas mengenai harta gono-gini atau hak asuh perwalian anak. Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa identitas penggugat dan tergugat serta akan mengusahakan rujuk di antara keduanya," jelasnya.

Persidangan sendiri akan dilangsungkan secara tertutup sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 1985. Dalam UU tersebut penggugat dan tergugat diharapkan bisa menghadiri persidangan, namun diizinkan untuk diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Jika permohonan Aa Gym dikabulkan, pendiri Pondok Pesantren Darut-Tauhid itu harus mengucapkan ikrar talak kepada istri tuanya tersebut. Pihaknya hingga kini belum mengetahui dimana Aa Gym terdaftar menikah dengan Teh Ninih.

"Kami belum mengecek, di mana surat nikah keduanya terdaftar, karena itu akan kami cek pada persidangan perdana nanti. Namun, alamat tinggal penggugat masih di Bandung, sehingga gugatannya akan ditangani oleh Pengadilan Agama Bandung," tukas dia.

Aa Gym sendiri sudah menunjuk seorang penasihat hukum bernama Jenal yang terdaftar sebagai pengacara di daerah Banjar. Proses persidangan sendiri belum dapat diprediksi berlangsung berapa lama. Hanya, sesuai dengan ketentuan keputusan diterimanya gugatan atau tidak harus ditentukan paling lambat 6 bulan setelah sidang perdana.

Sesuai dengan ketentuan, hak asuh anak Aa Gym dan Teh Ninih yang masih berusia di bawah 12 tahun, akan diserahkan kepada Teh Ninih dengan keharusan Aa Gym membiayai seluruh kebutuhan si anak. Sementara bagi anak yang berusia di atas 12 tahun, diperbolehkan untuk memilih.

Aa Gym dan Teh Ninih sendiri, sudah membina rumah tangga selama hampir 21 tahun dan telah dikaruniai 7 orang anak. Aa Gym dan Teh Ninih sendiri kabarnya memutuskan untuk pisah rumah sejak 2009 silam. Atau, 3 tahun setelah Aa Gym menikahi istri keduanya Alfarini Eridani (Teh Rini) pada 2006 lalu dan keduanya sudah dikaruniai seorang anak.

Tersiar kabar, perceraian antara Aa Gym dan Teh Ninih dipicu oleh situasi ketidakcocokan antara keduanya sehingga sering terjadi pertengkaran di antara suami istri tersebut.(mge)

-

Arsip Blog

Recent Posts