Balikpapan Usulkan 77 Objek Jadi Cagar Budaya Nasional

Balikpapan, Kaltim - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengusulkan 77 benda cagar budaya yang ada di Balikpapan untuk mendapat legalitas dari pemerintah pusat. Instansi tersebut kini tengah menunggu keputusan kementerian budaya dan pariwisata.

"Awal tahun sudah kami usulkan," kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Doortje Marpaung, Selasa (12/4).

Menurutnya, awalnya Balikpapan mengusulkan 35 benda cagar budaya yang diusulkan, namun setelah dilakukan inventarisasi oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Samarinda kemudian menjadi 77 benda cagar budaya yang diusulkan ke pusat.

Beberapa benda cagar budaya itu diantaranya Makam Jepang, Meriam Jepang, dan Tugu Australia. Selain itu, pihaknya kini sedang tahap pengajuan makam Pangeran Adji Kemala Gelar Adji Pangeran Karta Intan, putra Sultan Kutai Ke-19 Adji Muhammad Sulaiman.

"Kini kita tengah berjuang, tim dari pusat sudah turun melakukan penilaian dan analisis, dan yang kita harapkan segera ditetapkan sebagai benda cagar budaya dengan SK Menteri," ungkapnya.

Ia menambahkan Balikpapan memang punya lintasan sejarah penting dalam perjuangan negara, karena letaknya yang strategis serta potensi minyak bumi yang menjadi incaran bangsa lain masa penjajahan. Wajar jika di Kota Minyak terdapat potensi 77 benda cagar budaya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang BCB, di antaranya benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun.

"Selama ini tetap kita lestarikan, tapi kalau sudah ada legitimasi dari Kemenbudpar pusat maka kekuatan kita untuk menjaganya semakin besar," terangnya.

-

Arsip Blog

Recent Posts