Demi Ingin Membuktikan Suami Selingkuh, Wanita Hamil Rela Ditiduri Dukun

Kebayoran Baru - Untuk mengetahui kebenaran isu suami selingkuh Nn pergi dukun. Bahkan mau melayani dukun tua berhubungan intim. Belakangan diketahui suaminya ternyata tak berselingkuh.

Si dukun mesum, Dju alias Ya, 65, ditangkap polisi di tempat prakteknya di kawasan Ciputat Tangerang Selatan , Kamis (24/3). Ia dilaporkan oleh Nn, wanita hamil yang diajaknya mesum.

Peristiwa yang menimpa Nn terjadi awal Maret 2011. Namun karena malu, korban baru melaporkan kasus ini Rabu (23/3) pagi. Kepada petugas, Nn menyatakan, ia mendengar suaminya yang bekerja sebagai satpam di kawasan Sudirman, Jaksel, mempunyai hubungan khusus dengan wanita lain. Padahal, saat ini ia tengah mengandung lima bulan.

Nn tidak rela jika suaminya pacaran lagi. Dari berbagai teman, Nn mendengar ada seorang dukun yang dapat mengetahui seseorang itu terlibat selingkuh atau tidak. Nn pun berniat mendatangi Ya untuk memastikan suaminya berhubungan dengan wanita lain atau tidak.

Senin (7/3) siang, Nn mendatangi tempat praktek dukun lanjut usia tersebut. Ia menyatakan sanggup untuk memberi petunjuk perihal kisah selingkuh suami Nn. Namun syaratnya, wanita yang sedang hamil lima bulan itu harus rela disetubuhi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan Msi, pada hari pertama kedatangannya ke tempat praktek si dukun, Nn langsung dicabuli. “Pelaku menyebutkan hal itu harus dilakukan sebagai persyaratan utama. Ya menyuruh Nn untuk kembali esok hari, namun harus rela disetubuhi,” ujarnya.

Lagi-lagi karena tidak ingin kehilangan suami tercinta, Nn memenuhi permintaan dukun cabul tersebut. Di hari ke dua kedatangannya, wanita cantik ini rela disetubuhi pelaku meski dirinya dalam keadaan hamil.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meminta Nn tidak menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain, termasuk suaminya.

Ia kaget saat suaminya mengaku tidak pernah selingkuh. Nn yang sadar akan kekeliruannya menceritakan apa yang menimpanya kepada suaminya. Mereka pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan. “Tersangka kami kenakan pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata AKBP Budi Irawan. (tiyo/m1/B)

-

Arsip Blog

Recent Posts