Guru Honorer Sodomi Murid di Ciputat

Jakarta - Seorang guru honorer SD di Ciputat, Tangerang Selatan, menyodomi muridnya, IW yang masih duduk di kelas 5. Pelaku, Yahya (35), berhasil ditangkap tadi malam sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya di Kampung Sawah.

Kasusnya kini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. “Karena di Polsek Ciputat tak ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ungkap Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Irawan, Senin (18/4/2011).

Saat ditangkap, Yahya mengaku khilaf karena berada jauh dari sang istri. "Pelaku mengaku khilaf karena istrinya di kampung," Ungkap Budi.

Modus yang dilakukan Yahya adalah dengan memberikan pelajaran tambahan matematika di kontrakannya. Di tempat itulah sang bocah dilucuti pakaiannya kemudian disodomi satu kali sekira dua pekan lalu.

Setelah kejadian tersebut, korban dalam kesehariannya terlihat murung. Setelah didesak orangtuanya, akhirnya dia mengaku telah menjadi korban sodomi. Pelaku dijerat pasal 290 KUHP juncto UU No 23 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ful)

-

Arsip Blog

Recent Posts