Kesempatan Tes CPNS Tenaga Honorer Dibatasi

Jakarta - Pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer non APBN/APBD untuk diangkat menjadi CPNS pada 2011, namun ada syarat baru pengangkatan tenaga honorer.Ketentuan itu merupakan kesepakatan rapat tim panja penyelesaian tenaga honorer pemerintah dengan DPR RI.

Menurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, honorer non APBN/APBD yang akan ikut tes seleksi CPNS dibatasi usia maksimalnya 46 tahun per Januari 2005, dengan masa kerja minimal setahun per Januari 2004."Karena PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 jelas menyebutkan, penerimaan tenaga honorer hanya sampai 2005, itu berarti di atas 2005 tidak ada pengangkatan tenaga honorer lagi," kata Ramli.Dengan demikian, lanjutnya, yang diselesaikan pemerintah adalah tenaga honorer yang masuk data base 2005, honorer tertinggal, serta honorer non APBN/ APBD di bawah tahun 2005.

Sedangkan bagi honorer non APBN/APBD yang diseleksi tersendiri, juga akan dibuatkan aturan lagi. Mereka hanya bisa ikut seleksi satu kali meski usianya belum sampai 46 tahun.Kecuali, daerah memang membutuhkan sehingga mereka bisa ikut seleksi lagi. Misalnya ketika mengikuti tes pertama pada 2011, usia honorer tenaga kesehatan 43 tahun dan ternyata tidak lulus. Ketika daerah masih membutuhkan tenaga kesehatan, maka honorer tersebut bisa ikut lagi pada 2012. Sebaliknya, bila daerah tidak membutuhkan, otomatis honorernya hanya bisa ikut seleksi satu kali."Jadi harus ada aturan jelas, sebab kalau tidak bagaimana urusan honorer bisa selesai. Toh tidak jadi PNS pun, mereka akan diangkat jadi pegawai tidak tetap (PTT) dengan standar gaji UMR atau sesuai kemampuan daerah (PAD)," tandasnya.Sementara itu, pemerintah tampaknya semakin tegas demi peningkatan profesionalitas PNS. Bagi PNS yang biasanya hanya datang, ngerumpi, istirahat makan siang, dan langsung pulang, jangan harap bakal menerima remunerasi.

Dalam revisi PP 30 Tahun 1980. tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap pegawai wajib datang, pulang, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja. PNS juga dilarang terlambat. Jika tetap terlambat, jam keterlambatannya akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi satu hari sama dengan 7,5 jam."Keterlambatan masuk kerja dikonversi ke dalam jam kerja, dengan perhitungan 7,5 jam keterlambatan sama dengan satu hari tidak masuk kerja," kata Ramli yang dihubungi JPNN, Sabtu (6/3).Bila keterlambatannya sampai 37,5 jam, lanjutnya, PNS bersangkutan akan langsung dikenai hukuman displin ringan berupa teguran lisan. Sebab, keterlambatan 37,5 jam itu setara dengan lima hari absen.

"Kalau PNS-nya keseringan terlambat hingga angka kumulatimya 16-20 hari maka, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," tuturnya.Jika jumlah jam keterlambatan yang dikonversi mencapai 21-25 hari, maka sanksi bagi PNS bersangkutan adalah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Demikian juga bila konversi jam keterlambatan setara 26-30 hari kerja, maka sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah."Perhitungan jam keterlambatan ini secara kumulatif dihitung sampai akhir tahun berjalan," ujarnya, hjpnn

-

Arsip Blog

Recent Posts