Kukira Suamiku yang Raba Dada Ternyata Maling!

Manado - Pencuri yang satu ini sepertinya masuk dalam kategori super nekat. Bagaimana tidak, saat beraksi mencuri motor seorang warga ia masih menyempatkan diri menggerayangi berbuat mesum ke istri korban.

Inilah yang diperbuat Muhamad Taufik Sadi (18) yang akhirnya divonis hakim, pidana penjara 8 bulan. Ketua Majelis Hakim, Nofrry Oroh, menuturkan, terdakwa telah terbukti dinyatakan bersalah melakukan pencurian motor korban.

"Kena pasal 363 KUHP, pencurian di malam hari," ujarnya di meja persidangan Pengadilan Negeri Manado, Rabu (30/3/2011).

Atas putusan hakim tersebut terdakwa yang beralamat di Kecamatan Tuminting ini menyatakan tidak akan mengajukan banding.

"Saya terima putusannya," tutur Sadi, yang tidak lulus Sekolah Dasar ini.

Jaksa Penuntut Umum Kejasaan Negeri Manado, Alexander Sulung, menjelaskan, terdakwa saat menjalankan aksi pencuriannya, sempat menggerayangi tubuh korban perempuannya.

"Korban yang tengah tertidur pulas dengan suaminya, pelaku sempat mencium pipi dan bibir korban," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku pun sempat pula menggerayangi bagian dada korban wanita, namun si korban tersebut hanya menyangka yang merabanya hanyalah suami tercinta. "Kejadian 8 Desember 2010 pada pukul 03.00 Wita. Pelaku membobol pintu rumah korban," kata Alex.

-

Arsip Blog

Recent Posts