Liberalisasi Sektor Jasa (Pariwisata) ASEAN Diberlakukan 2010

Jakarta - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) I Gusti Putu Laksaguna mengatakan, liberalisasi sektor jasa pariwisata di kawasan ASEAN akan diberlakukan pada 2010, dengan demikian nantinya tidak ada lagi hambatan dalam perdagangan jasa di kawasan regional tersebut.

I Gusti Putu Laksaguna mengatakan, dalam kerangka AFAS (ASEAN Framework Agreement for the Intergration of Priority Sectors) telah ditetapkan 12 sektor prioritas di mana pariwisata (tourism) dan perjalanan udara (air travel) masuk di dalamnya

Kedua belas sektor tersebut yakni produk berbasis agro, perjalanan udara (air travel), otomotif, E-ASEAN, elektronik, perikanan, kesehatan, produk berbasis karet, tekstil dan produk tekstil, pariwisata (tourism), produk berbasis kayu, serta jasa layanan logistik. "Dengan diberlakukan AFAS 2010 tersebut tidak ada lagi hambatan dalam penerapan untuk semua sektor jasa, termasuk bidang pariwisata (tourism dan Air Travel) di sepuluh negara ASEAN," kata I Gusti Putu Laksaguna dalam paparannya seusai membuka Forum Pengembangan SDM Budpar dengan Asosiasi Pariwisata di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (14/1)

Untuk mempersiapkan diri menyambut AFAS tahun 2010 tersebut, menurut I Gusti Putu Laksaguna, Depbudpar bersama asosiasi pariwisata perlu membentuk kelompok-kelompok kerja (Pokja) guna menyiapkan berbagai langkah tugas dalam kerangka mengantisipasi pembelakuan liberalisasi tersebut.

Single Visa
Sebelumnya mengenai rencana pemberlakuan single visa untuk kunjungan wisatawan ke kawasan ASEAN, menurut I Gusti Putu Laksaguna yang juga sebagai Chairman Task Force Roundown AFAS, saat ini pelaksanaan masih menunggu kesiapan masing-masing negara. Dalam kerangka mewujudkan AFAS sedini mungkin bisa dilakukan kesepakatan minus x di mana di antara 10 negara ASEAN yang telah siap, mereka dapat menerapkan kebijakan tersebut, katanya seraya mengatakan, Thailand, Vietnam, dan Kamboja yang telah siap menerapkan ASEAN single visa mereka dapat menerapkan kebijakan itu.

Acara Forum Pengembangan SDM Budpar dengan Asosiasi Pariwisata yang diadakan Depbudpar tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan Depbudpar, Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata, asosiasi pariwisata, serta lembaga sertifikasi pariwisata dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Sumber: www.budpar.go.id (15 Januari 2008)
-

Arsip Blog

Recent Posts