Nasib Honorer di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian

Jakarta - Pejabat pembina kepegawaian (PPK) ternyata ikut menjadi penentu tenaga honorer diangkat menjadi CPNS atau tidak. Pasalnya, PPK-lah yang mempunyai kewenangan mengusulkan ke pusat apakah tenaga honorernya perlu atau tidak diangkat CPNS.

Yang dimaksud dengan pejabat pembina kepegawaian adalah pimpinan departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan pemprov, pemkab/kota. Misalnya menteri, jaksa agung, kapolri, gubernur, dan bupati/walikota.

"Kewenangan mengangkat atau tidak tenaga honorer menjadi CPNS tergantung instansi terkait. Bila PPK merasa tidak perlu mengangkat tenaga honorer maka BKN tidak bisa campur tangan," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu (10/4).

Apabila PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer yang tercecer (kategori I dan II), BKN menganggap tidak ada tenaga honorer di instansi tersebut. "Yang BKN proses sesuai data usulan PPK yang masuk. Kalau tidak dilaporkan, apa yang mau kita proses. Kita menganggap, di daerah bersangkutan tidak ada lagi masalah honorer," jelasnya.

Ditanya kapan hasil verifikasi dan validasi kategori I akan diumumkan, Tumpak mengatakan menunggu PP tentang pengangkatan tenaga honorer ditandatangani presiden. Saat ini RPPnya masih diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian juga kategori II, yang pengangkatannya lewat seleksi sesama honorer, menunggu regulasi dari pemerintah.

"Mekanisme pengangkatan CPNS dari tenaga honorer kategori dua masih menunggu PPnya juga. Kapan mereka diangkat, bagaimana mekanisme tesnya, dll itu akan diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya. (esy/jpnn)

-

Arsip Blog

Recent Posts