Pengangkatan Tenaga Honorer Diperpanjang

Bandung - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E. E. Mangindaan mengatakan, masalah tenaga honorer sebetulnya sudah selesai pada 2009 jika mengacu pada PP No. 43 Tahun 2007 dan PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi, ternyata banyak yang tercecer, teranulir, atau malah tidak diikutkan pada seleksi. Hal ini disebabkan banyak aparatur negara di tingkat bawah yang “kurang ajar”.

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengambil tanggung jawab tersebut dengan memperpanjang masa pengangkatan tenaga honorer ini sampai 2012. Itupun masih dibagi, yaitu berdasarkan tercecer, tertinggal, atau ditinggalkan padahal yang bersangkutan memenuhi syarat.

“Jumlahnya tenaga honorer yang harus diangkat masih sangat banyak. Untuk itulah, kami akan melakukannya bertahap, dan ditargetkan bisa selesai pada 2012 mendatang,” ungkap Mangindaan, Minggu (13/2).

Menurut Mangindaan, reformasi birokrasi di tingkat daeah sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan tenaga honorer ini. Badan Kepegawaian Daerah yang seharusnya menjadi tumpuan untuk mengatasi hal ini, malah tidak mengetahui kemana arah reformasi birokrasi ini.

Mangindaan menjelaskan, ada lagi masalah lain, yaitu tenaga honorer yang diangkat lurah dan kepala sekolah bertahun-tahun lalu, dan kini mereka menuntut untuk diangkat menjadi PNS. Hal ini, kata Mangindaan, juga akan diselesaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Saat ini, data mereka sedang diverifikasi de daerah. (A-187/A-147)***

-

Arsip Blog

Recent Posts