Tak Ingin Obyek Wisata Terbengkalai

Palangka Raya- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya merancang peraturan daerah (perda) Pariwisata. Perda tersebut, berisi tentang potensi daerah-daerah yang menjadi obyek wisata di Palangka Raya.

Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Yurikus Dimang, Jumat (1/2) mengtakan, perda tersebut juga berisi tentang sistem pengelolaan obyek wisata tersebut serta penetapan retribusi yang jelas tentang pengelolaanasan wisata tersebut.

"Kami berharap adanya perda tentang pariwisata akan mampu menunjang pengelolaan pariwisata yang menjadi andalan Kota Palangka Raya.Kita tidak ingin adalagi pariwisata yang terbengkalai akibat tidak dikelola dengan baik," ujar Ketua DPC Partai Golkar Palangka Raya ini.

Sumber: Banjarmasi Post Online (2 Februari 2008)
-

Arsip Blog

Recent Posts