ABG Bandung Dijual Rp2 Juta untuk Dijadikan PSK

Bandung - Polrestabes Bandung berhasil meringkus tiga pelaku perdagangan orang, yakni RH (46), MS alias Mamih (46), dan KR alias Papih (46) yang menjual tiga gadis di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK di warung remang-remang di kawasan Pekanbaru Riau.

Ketiga gadis ABG asal Bandung tersebut, yakni MD (16), FR (16), dan YY (15). Mereka dijual seharga Rp2 juta perorang.

"Saya tugasnya cuma ngajak (rekrut) dan jual ke mamih dan papih sekitar Rp2 juta perorang. Nah setelah itu, saya tidak tahu lagi," ucap RH kepada wartawan di Maporestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Senin (18/7/2011).

Sementara itu, MS mengaku, para korban sudah dipekerjakan di sebuah kafe remang-remang miliknya untuk melayani para tamu pria yang berkunjung ke sana. "Sekali nge-booking (memesan) ditarif Rp350.000, dan saya dapet imbalan Rp35.000," jelas MS.

Ia beralasan para korban diperlakukan dengan baik. Sebab, ia sudah memberi makan dan tempat tinggal. "Saya kasih makan dan tempat tinggal kok. Dan, saya tidak pernah memaksa supaya korban bisa di-booking," jelas dia.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan asksinya, yakni dengan merayu para korban untuk dipekerjakan dengan gaji tinggi. Padahal, hal tersebut hanyalah akal-akalan para pelaku.

Pada awalnya, polisi menangkap RH yang bertugas merekrut para gadis tersebut di kawasan Bandung Kulon Kota Bandung, Rabu (6/7/2011) lalu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi bekerjasama dengan Polda Riau meringkus suami istri, KR dan MS di Pekanbaru, pekan lalu. Kini polisi pun masih mengejar pelaku lain yang masih buron, yakni EH.

"Awal mula terungkapnya kasus ini atas laporan orangtua korban, lalu kami menangkap perekrut dan germonya. Mereka (MS dan KR) ditangkap di Pekanbaru," kata Tubagus.

Para pelaku dijerat tiga pasal berlapis, yakni Pasal 8 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Orang, Pasal 330 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Ancaman hukumannya di atas 15 tahun," pungkasnya. [den]

-

Arsip Blog

Recent Posts