Alasan Ritual, Eyang Dani Cabuli 3 Perempuan

Makassar - Polres Cimahi, Jawa Barat, mengamankan seorang dukun cabul yang berhasil mengelabui korbannya dengan modus bisa memasukkan aura, baik wanita maupun pria.

Pelaku yang telah berusia kepala tiga tersebut setidaknya sukses menggagahi tiga perempuan dalam rentang waktu lima bulan dari Januari 2011, dengan alasan ritual.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Achmad Zubair di Mapolres Cimahi, Jumat (15/7/2011).

"Tersangka bernama Dani alias Eyang Dani. Kesalahan yang telah dilakukan oleh tersangka karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencabulan dengan menjanjikan dapat mengabulkan keinginan para korban dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi," ujar Achmad Zubair.

Dijelaskannya, tersangka yang mengaku mempunyai ilmu hitam itu mengharuskan korbannya memberikan sejumlah uang dan harus mengikuti ritual ziarah ke makam tertentu pada malam Jumat terakhir disetiap bulan. Selain itu, untuk lebih menyempurnakan ritualnya, korban diharuskan melayani nafsu bejat sang dukun.

"Setelah semua syarat dilaksanakan oleh para korban, ternyata keinginan korban tidak kunjung terkabul. Karena korban merasa malu dan tertipu, akhirnya mereka melaporkan musibah yang telah menimpanya ke pihak kepolisian," terang Achmad Zubair.

Zubair menuturkan perempuan malang yang menjadi korban mulut manis sang dukun itu masing-masing berinisial IS, IR, dan VN. Tindak pencabulan yang dilakukan terhadap korban dilakukan ditempat berbeda yakni kuburan Mbah Pangabui dan Mata Air Tarentong Kampung Bojong Suren Tagog Apu Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

"Dari tersangka kita berhasil mengamankan dua kartu nama, tiga buah keris kuning, tiga buah keris hitam dan celana dalam wanita. Selain itu ditemukan juga alat-alat jampi-jampi dan kitab suci," ujarnya.

Sementara itu, sang dukun mengaku dirinya melakukan tindakan bejat tersebut memang murni sebagai salah satu syarat memasukan aura dengan cara melalui kemaluan wanita. Ditambahkannya, ajaran tersebut didapatkan melalui bisikan ghaib. Bahkan apabila sang pasien berkelamin pria, maka istrinya lah yang harus memasukan aura tersebut kepada pasiennya.

Akibat tindakan yang telah merugikan orang tersebut, tersangka kini diancam pasal berlapis yatu pasal 378, 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjaran. Meski begitu, pihak kepolisian menduga masih ada korban lainnya, sehingga pihaknya masih mendalami kasus tersebut. (*)

-

Arsip Blog

Recent Posts