Beri Aku Uang atau Kusebar Video Mesum Kita!

Medan - Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Medan Hendra Gunawan (20), harus mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Helvetia setelah merekam adegan persetubuhannya dengan sang pacar yang masih duduk di kelas 1 SMA di Kota Medan.

Warga Jl Seikambing Medan ini diadukan sang pacar yang masih berusia 17 tahun lantaran sering diperas tersangka. Hendra menggunakan rekaman adegan intim antara tersangka dan korban untuk meminta uang.

Pelaku ditangkap di kediamannya kamar kos di Jl Seisikambing Medan, Selasa (21/6/2011) sore. Tanpa perlawanan berarti pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Helvetia. Kapolsek Helvetia Kompol Sutrisno Hadi mengatakan tersangka Hendra dilaporkan sang pacar bersama orangtuanya.

"Benar kita telah menangkap tersangka pemerasan, yang juga pacar korban, Hendra Gunawan. Modusnya dia mengajak korban yang masih di bawah umur berhubungan suami istri terus aksi itu direkamnya," ujar Sutrisno yang diwawancarai Tribun via selulernya, Rabu (22/6/2011).

Sutrisno mengatakan berbekal rekaman dan foto yang ada pada tersangka, korban kerap kali dimintai uang atau sejumlah barang

"Bila permintaan dari pelaku tersebut tidak dituruti, maka pelaku mengancam korban akan menyebarkan rekaman mesum tersebut. Karena tidak tahan mendapatkan ancaman, korban lantas mengadu ke orangtuanya dan mengadukan kasus ini ke Polsekta Helvetia," kata Sutrisno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan korban, Sutrisno mengatakan, keduanya sudah melakukan hubungan intim lima kali.

"Jadi awal perkenalan keduanya dari teman‑teman mereka juga. Lalu mereka berpacaran kurang lebih selama satu minggu. Korban mengaku sudah lima kali melakukan hubungan intim dengan pelaku," ujarnya.

Sutrisno menyebut total uang yang telah diperas tersangka sekitar Rp 5 juta, termasuk barang yang diminta pelaku kepada korban.

"Hendra meminta uang kepada korban tidak banyak, namun karena berulang kali juga berdasarkan pengakuan korban bila ditotal mencapai lima juta rupiah," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, Hendra terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara karena telah melanggar UU Perlindungan Anak, kemudian KUHP pemerasan, dan perbuatan tindak pidana asusila.

Kini tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Helvetia dan tengah meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

-

Arsip Blog

Recent Posts