Ibu Tidur Pulas, Bapak Cabuli Anak Tiri

Bogor - Seorang bocah berusia 4,5 tahun menjadi korban pencabulan bapak tirinya. Pelaku bermental bejat ini, kini sudah diamankan petugas Polres Bogor.

Dalam pemeriksaan unit PPA Polres Bogor, pelaku berinisial SY, 40, warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini mengakui perbuatannya.

Perbuatan asusila pelaku atas anak tirinya Rabu (6/7) ini diketahui TR 36, istrinya. Saat itu sekitar pukul 14.30 korban M 4,5, tidur siang bersama kedua orangtuanya di ruang tamu.

“Anak saya tidur di tengah diapit saya dan bapakya. Saya langsung pulas karena terlalu capai kerja,” kata TR, Sabtu (9/7) siang kepada wartawan.

Namun di tengah tidurnya, ia terbangun, lantaran anak dan suaminya tidak lagi bersamanya. Penasaran, TR mencoba memanggil suami dan anaknya. Karena tidak mendapat jawaban, ia semakin curiga.

“Saya langsung bangun dan memeriksa pertama kunci pintu. Karena masih terkunci dan aman, saya lalu mengintip ke dalam kamar. Ternyata diatas tempat tidur, suami sedang menindih anak semata wayang saya hasil perkawinan dengan suami sebelumnya,” ujarnya.

Darah wanita ini semakin mendidih, manakala melihat celana suaminya sudah berada di lutut alias setengah bugil tanpa busana atas.

“Kami bertengkar dan saya langsung bilang, kalau saya kecewa dengan dia. Masih kurang apa saya selama kami menikah satu setengah tahun lalu,” paparnya.

Kepada penyidik, wanita ini menduga, perbuatan asusila suami atas anaknya ini bukan kali pertama. Pasalnya korban sudah sering mengeluh sakit pada alat vitalnya sejak lama. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, diakui ibu korban memiliki kelainan dalam hal seks.

“Saya lapor ke Mapolres Bogor, Kamis (7/7). Polisi yang menerima laporan saya, berhasil menangkap suami yang sudah bergerak kabur karena tahu saya akan lapor polisi,” papar TR.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan petugas Polres Bogor.

“Pelaku kami kenakan pasal 81 dan 82 undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15tahun penjara,” tandas AKP Imron. (yopi/dms)

-

Arsip Blog

Recent Posts