Jalani Ritual Penambah Rezeki, Seorang Gadis Disetubuhi Ayah Tiri

Pasuruan - Apa yang dialami IND (16) benar-benar tragis. Percobaan ritual demi menambah rezeki untuk biaya melanjutkan sekolah yang dilakukan berbuah pahit. Ia dicabuli guru ritualnya yang tak lain ayah tirinya, Sakur (54).

Perbuatan bejat itu dilakukan Sakur warga Dusun Karangasem Desa Karangkliwon Kecamatan Grati, Pasuruan, ke korban sebanyak 15 kali sejak Februari hingga Maret 2011 lalu. Berdalih mengajari ritual untuk menambah rezeki, Sakur punya niat busuk. Dia tergoda tubuh mulus korban dan menginginkan untuk berhubungan intim dengannya.

Dalam pengakuannya, Sakur sudah punya niat menyetubuhi korban sejak berkunjung ke rumah korban Desa Trimanrejo Kecamatan Rejoso, Pasuruan untuk mengantar makanan. Tak ada kecurigaan sama sekali dengan Sakur, sebab ibu korban merupakan istri siri Sakur.

"Saat itu ia sedang memakai pakain pendek dan membuat saya terangsang," pengakuan Sakur usai persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (7/7/2011).

Aksi bejat yang terbungkus dalam pengajaran ritual penambah rezeki itu diawali dengan mengajarkan doa dan wirid kepada korban. Setelah itu, korban dimandikan dengan air kembang. Nah, saat itulah Sakur memasukan penis ke dalam vagina korban dalam posisi korban duduk di samping bak mandi, sementara Sakur sambil berdiri melakukan penetrasi berulang kali.

Sakur mengaku melakukannya sebanyak 4 kali. Dua kali di dalam kamar dan dua kali di kamar mandi.

Sementara Ridho Wanggono, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Sakur sebenarnya 15 kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban. Dari pengakuan korban, ia sudah disetubuhi sebanyak lebih dari 15 kali. Itu karena hitungan dalam ritual tersebut harus diulang saat korban melanggar pantangan makan ikan bandeng.

"Selama ritual korban dilarang makan makanan dari makhluk hidup dan saat korban berkata pernah memakan ikan bandeng, persetubuhan sebelumnya batal dan harus dilakukan lagi hinga mencapai 15 kali," katanya.

Selama melakukan hubungan, korban mengaku tidak pernah merasakan kenikmatan. Selain pada dasarnya tidak berkenan kegadisannya direnggut ayah tirinya, korban mau melakukan ritual karena ingin mendapat rezeki untuk biaya meneruskan sekolah ke tingkat SMA.

Sementara perbuatan bejat Sakur divonis 9 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 18 ayat 2 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Sakur pun tampak menerima keputusan itu dengan raut wajah penuh penyesalan. (fat/fat)

-

Arsip Blog

Recent Posts