Kakek Lima Cucu Cabuli Bocah Tetangga

Banjarmasin - Lima anggota Polsekta Banjarmasin Selatan menjemput Asrani alias Kai Asran (58) dari rumahnya di Jalan Tembus Mantuil RT 21 Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (14/7) siang. Ini membuat kaget dan heran para tetangga.

Ternyata kakek ini dilaporkan Anwar (40), tetangganya. Itu karena Kai Asran diduga mencabuli Maria (bukan nama sebenarnya), putri Anwar yang baru berusia empat tahun.

Anwar marah besar. Apalagi selama ini, Kai Asran sudah dianggap sebagai keluarga. Setelah berkonsultasi dengan keluarga, Anwar melaporkan perbuatan Kai Asran ke polisi.

Menurut Anwar Kepada polisi, perbuatan itu terungkap saat anak bungsu mengeluhkan alat vitalnya sakit. Ketika diperiksa oleh ibunya, kemaluan sang anak berdarah dan terdapat sperma.

Anwar pun menanyakan apa yang terjadi. Ternyata bocah berkulit kuning itu menceritakan habis dipangku Kai Asran.

"Selama ini kami tinggal bertetangga dengan Kai Asran. Rumah yang kami tempati milik Kai Asran yang digadaikan kepada saya," ucap Anwar.

Mereka juga akrab. Bahkan Anwar berniat menyumbang makanan dan peralatan untuk resepsi pernikahan anak terakhir Kai Asran pada Minggu (17/7/2011).

"Kami tak mengira kalau dia tega melakukan itu terhadap anak saya," jelas Anwar dengan wajah memerah.

Saat ditemui, Kai Asran mengaku khilaf. "Saya mengaku bersalah. Apa yang telah saya lakukan di luar kesadaran," ujarnya.

Kai Asran menuturkan Maria setiap hari bermain di rumahnya, bersama lima cucunya. Saat kejadian, Maria masuk ke dalam kamarnya. "Dia kemudian saya pangku. Saat itu istri saya sedang di dapur," ucapnya sambil menunduk.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Sutrisno mengatakan karena korbannya adalah anak di bawah umur, pihaknya melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin. Pasal yang menjerat tersangka adalah pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (jd/tribunkalteng)

-

Arsip Blog

Recent Posts