Moratorium Perekrutan PNS Bukti Kegagalan Pemerintah

Jakarta - Adanya moratorium perekruatan Pegaewan Negeri Sipil (PNS) oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merupakan bukti tidak seriusnya pemerintah dalam mengelola pegawainya.

Keluhan Mendagri, Gamawan Fauzi terkait aparatur birokrasinya yaang dinilai tidak efisien dari sisi jumlah dan beban anggaran, menurut anggota Komisi II Arif Wibowo, seharusnya tidak perlu terjadi jika separangkat kebijakan terkait Penyusunan Perencanaan Pegawai ata formasi pegawai secara nasional yang telah disusun dilaksanakan dengan baik.

Peraturan Menteru PAN No. PER/ 15 /M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, diikuti dengan pembentukan Tim Reformasi Birokrasi melalui Keppres No. 14 tahun 2010 pada 17 Juni 2010 jo Keppres No. 23 Tahun 2010 tertanggal 25 Oktober 2010 tidak dijalankan dengan sebaik mungkin.

"Belum jelas sejauh mana hasil dan evaluasi terhadap Permenneg PAN No. PER/ 15 /M.PAN/7/2008 dan efektifitas Tim yang dibentuk berdasar Keppres No. 14 tahun 2010 jo Keppres No. 23 Tahun 2010, Tetapi Pemerintah malah mengeluarkan Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 (21 Desember 2010) yang ditindaklanjuti dengan Permeneg PAN/RAB No. 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 (30 Desember 2010)," terang Asrif dalam rilisnya yang diterima wartawan, Sabtu (16/7/2011).

Sedangkan untuk kepentingan distribusi kepegawaian secara nasional dalam rangka meminimalisir kesenjangan jumlah pegawai pusat maupun antar daerah, jauh hari sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan serta peraturan diantaranya Permendagri No. 10 Tahun 2006 tentang Perpindahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat Dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.

"Namun pelaksanaan aturan tersebut juga belum menampakkan hasil memadai," ucap Arif.

Lanjutnya, sejumlah persoalan terkait kepegawaian yang sekarang kembali menyedot perhatian publik, menunjukkan seperangkat kebijakan yang telah disusun beberapa tahun lalu tidak berjalan efektif alias tumpul.

"Problemnya jelas ada pada pemerintah sendiri yang gagal mengimplementasikan kebijakan berikut peraturan penataan kepegawaian, baik terkait formasi, distribusi, maupun dalam penganggarannya," tegasnya.

-

Arsip Blog

Recent Posts