Pembuat Mie Ayam 3 Kali 'Nodai' ABG

Kediri - Terbukti menodai Anak Baru Gede (ABG), Ida Priyanto (28), pembuat mie ayam diamankan polisi. Kini, tersangka tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri.

Ida tertangkap di tempat kerjanya, di Desa Sembak, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Pemuda asal Desa Kaligambir, Kecamatan Tanggungrejo, Kabupaten Blitar itu sempat kabur ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Grogol, AKP Agus Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri. Mengingat, perbuatan asusila itu dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Korban sebut saja bernama Melati (15), tinggal di Desa Wonosari, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali beruat asusila terhadap korban.

"Kami menjalin hubungan asmara. Perbuatan itu, kita lakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan," kilah tersangka, Rabu (21/7/2011).

Tersangka mengatakan, mengenal korban sejak Mei lalu. Saat berkenalan, tersangka mengaku masih bujang. Selanjutnya mereka menjalin asmara.

Karena seringnya bertemu, hubungan mereka semakin dekat. Puncaknya, tersangka mengajak korban ke Hotel Indah, yang ada di Kota Kediri. Di salah satu kamar hotel itulah, tersangka meniduri korban.

Seakan ketagihan, tersangka mengulangi perbuatannya sebanyak tiga kali. Bahkan terakhirnya, tersangka nekat tidak memulangkan korban hingga beberapa hari.

Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, orang tua korban melapor ke kantor polisi. Tiba-tiba korban pulang.

Tetapi, gadis yang masih bau kencur tidak seperti biasanya. Dia terlihat linglung. Ketika didesak, dengan polos, korban mengaku sudah digauli oleh tersangka.

Orang tua korban tidak terima. Mereka kembali ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan tersangka. Polisi pun segera bergerak. Petugas mencari keberadaan tersangka.

"Kami langsung mendatangi tempat kerjanya. Tetapi tersangka sudah kabur. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dia lari ke wilayah Blitar dan Tulungagung," kata kapolsek.

Polisi terus memburu tersangka. Sampai akhirnya mendapat informasi jika tersangka hendak kembali ke tempat kerjanya. Kemudian petugas menangkapnya.

Ternyata benar, diam-diam tersangka kembali ke tempat kerjanya. Mudah saja, petugas mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Gorgol.

Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82, dengan ancaman 15 Tahun penjara. [beritajatim.com]

-

Arsip Blog

Recent Posts