Tenang, Honorer Daerah Tetap Bisa Jadi PNS

Jakarta - Tenaga honor daerah tidak perlu resah dengan wacana moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tingkat Kabupaten/Kota, karena honorer daerah yang sudah dikontrak punya kesempatan menjadi PNS.

"Kalau pun pemerintah memutuskan moratorium CPNS, menurut saya perlu beberapa catatan. Misalnya, tenaga honor daerah itu tetap diangkat. Mereka kan sudah pasti, termasuk juga yang mendapat tugas belajar, seperti IPDN itu," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (13/7)..

Pemerintah sambung Gamawan sedang membahas rencana moratorium CPNS karena hasil evaluasi di beberapa daerah ditemukan anggaran untuk belanja aparatur sangat membengkak, sedangkan anggaran untuk belanja publik sangat sedikit.

"Kami menemukan, 294 kota belanja untuk aparatnya di atas 50 persen dan 116 kab/kota di atas 60 persen. Bahkan beberapa daerah anggaran untuk belanja aparaturnya di atas 70%. Tentu ini tidak sehat," kata mantan Bupati Solok Sumatra Barat itu.

Kementerian dalam negeri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Wakil Presiden, sudah melakukan dua kali pertemuan untuk mematangkan rencana moratorium CPNS. Termasuk kata Gamawan, pemerintah mengevaluasi kembali rincian kebutuhan PNS di masing-masing daerah.

"Sementara kita bahas dengan Menpan dan Wapres untuk mematangkan rencana moratorium ini. Kita juga libatkan Pemerintah daerah," ucap Gamawan yang sebelumnya menjadi Gubernur Sumbar itu.

Berdasarkan PP No 48 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah PP No 43 Tahun 2007, pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan pengangkatan tenaga honor daerah menjadi PNS. (*/OL-2)

-

Arsip Blog

Recent Posts