Daerah Minta Moratorium CPNS Selektif

GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung kebijakan pemerintah pusat yang akan melakukan moratorium calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hanya, pelaksanaannya harus selektif dan tidak serta-merta.

Beberapa formasi tertentu masih perlu dilakukan penambahan. Menurut Sultan, keberadaan tenaga honorer di DIY sangat sedikit. Hal ini tidak akan menjadi permasalahan dalam moratorium.Begitu pula dengan PNS yang ada, cukup banyak dan akan bisa mendukung program pemerintahan ke depan. “Honorer kita sedikit, tidak ada masalah,” ujar Sultan.

Sultan sendiri masih menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, sebab untuk formasi guru kebanyakan berlebihan. Ini terjadi karena dalam proses rekrutmen tidak mendasarkan atas spesifikasi. Hal ini harusnya ke depan yang perlu ditata. Rekrutmen harus terus dilakukan, dengan pertimbangan kebutuhan.“ Kan tidak mungkin guru kimia diambilkan dari formasi lain,”ujarnya.

Plt Sekda Provinsi DIY Ichsanuri optimistis di pemprov tidak akan terjadi kekurangan pegawai dalam beberapa tahun ini. Namun, pihaknya saat ini bersama dengan BKD dan Biro Organisasi akan melakukan perhitungan untuk menentukan jumlah PNS ideal. “Juknisnya kan belum ada, tetapi jumlah PNS kita cukup,”tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Sudibyo, menambahkan jumlah PNS di lingkungan Pemprov DIY mencapai 7.800 orang. Jumlah ini sudah cukup sedikit dibanding beberapa tahun silam yang mencapai 12.000 orang. Dengan asumsi per tahun ada 400 PNS yang pensiun, diperkirakan tidak akan masalah.

Sementara itu,DPRD Kota Semarang juga mendukung langkah penghentian sementara rekrutmen CPNS per September. Keputusan tersebut dinilai akan mendorong terciptanya efisiensi kerja pegawai, termasuk menghemat alokasi biaya pegawai di dana alokasi umum (DAU).

“Selama ini belanja DAU Kota Semarang, lebih dari 70 persennya digunakan untuk membiayai belanja pegawai. Dengan moratorium, dananya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain,” tutur anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Novriadi kemarin. Momen moratorium juga bisa menjadi bahan evaluasi kinerja di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dengan penghentian sementara perekrutan CPNS, SKPD bisa menghitung ulang kebutuhan personil mengacu pada kebutuhan kerja. Yang terjadi selama ini, perekrutan lebih pada pertimbangan politis ketimbang kebutuhan.

Akibatnya muncul ketimpangan kinerja dan jumlah personil di antara SKPD. “Kalau ada SKPD yang gemuk, dipecah.Yang kurang personil nanti dicarikan dari SKPD yang gemuk itu,”jelasnya. ● agus joko/kuntadi

-

Arsip Blog

Recent Posts