Honorer, Sipir, Guru dan Medis Tetap Diterima

Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menghentikan sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2011. Hal ini dilakukan jika pengajuan formasi awal dari Pemko Medan ke Kementerian Keuangan, Badan Kepagawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri ditolak.

“Kita belum tahu pasti. Tapi, formasi 2011 ini masih kita bahas dan ajukan dulu ke pusat. Kita kan perlu konsultasi dan mengirimkan rancangan formasi dari kita ke Kemenkeu, BKN dan Kemendagri, begitu sebaliknya. Arahan dari mereka (Pemerintah Pusat, Red) juga masih kita tunggu. Yang jelas, kita masih menunggu dulu dari pusat seperti apa arahannya untuk formasi tahun ini,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Parluhutan Hasibuan di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (5/8).

Namun begitu, Luhut kembali menegaskan, wacana moratorium sudah sangat kuat di pemerintah pusat. “Moratorium mungkin di tahun ini, baru di 2012 penataan terhadap PNS. Tapi, itu semuanya ditentukan pusat karena mereka yang mengalokasikan anggaran untuk gaji PNS. Kalau dinilai sudah bengkak, ya bisa jadi moratorium. Kita tunggu saja instruksi dan arahan dari pusat,” ucapnya.

Namun begitu, lanjut Luhut, Pemko Medan telah mengusulkan lebih kurang 300 orang untuk formasi CPNS 2011. Dari formasi tersebut, alokasi paling besar yakni di bidang ahli ekonomi, keuangan, teknik sipil dan tata kelola anggaran.
“Tapi jumlah itu tidak bisa dipastikan, karena kita masih mengusulkan ke pusat. Makanya, kita perlu arahan dan instruksi apa dari pusat baru bisa kita ajukan usulan formasinya. Kalau tidak, ya saya rasa sulit. Tapi yang jelas kita tunggu dari pusat dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya pada akhir Juli 2011 lalu, Pemerintah Pusat berencana melakukan pemotongan tunjangan transportasi sebesar 10 persen untuk PNS dan pegawai BUMN, diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional untuk energi di kementerian hingga sekitar 10-25 persen.

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak pemberian gaji pada tanggal 1 Agustus 2011 dengan kesepakatan bersama Menko Perekonomian. Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS dan harus dengan persyaratan-persyaratan tertentu agar sistem kepegawaian di Indonesia benar-benar tepat dan baik.

Butuh Sipir, Guru dan Medis
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menunjukkan sinyal lampu hijau terhadap penerapan kebijakan moratorium PNS. Rambu-rambu moratorium terus dikebut, diperkirakan rampung dua pekan lagi. Moratorim diharapkan mulai berjalan pada September depan.

Dalam keterangannya di kantor Kemen PAN dan RB kemarin (5/8), Men-PAN dan RB Evert Ernest (EE) Mangindaan menjelaskan, moratorium PNS baru diupayakan diberlakukan dulu selama satu tahun. Yaitu mulai September 2011 hingga September 2012. “Tapi perlu disampaikan kepada masyarakat, moratorium ini bukan berarti pemberhentian seluruh rekrutmen CPNS baru,” kata pejabat yang juga menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Menurut Mangindaan, ada beberapa pos penting yang tetap membutuhkan regenerasi PNS baru melalu seleksi CPNS. Diantaranya adalah, tenaga sipir. Mantan gubernur Sulawesi Utara itu menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM mengaku sangat membutuhkan tenaga sipir atau penjaga lapas. Apalagi, pertumbuhan pembangunan lembaga pemasyarakatan baru semakin menggenjot kebutuhan sipir.

Mangindaan menegaskan, posisi selain sipir yang dimungkinkan masih membutuhkan banyak tenaga adalah di pos tenaga pendidik dan kesehatan. Mantan anggota DPR itu menuturkan, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terkait penghitungan kasar tenaga pendidik atau guru.

Hasilnya, tenaga pendidik diperkirakan sejumlah 1,7 juta. Angka itu menurut Mangindaan memang tidak sedikit. Tapi, jumlah penyebaran tidak merata. Sebagian besar guru-guru tadi mengajar di perkotaan. Selain itu, distribusi klasifikasi ilmu pelajaran juga tidak merata. “Sebagian besar mengajar bahasa Indonesia dan ilmu-ilmu sosial. Guru matematikanya dan pelajaran eksak lainnya kurang,” kata Mangindaan.

Dengan kondisi ini, Mangindaan mengatkaan moratorium tidak bisa diberlakukan dengan kaku. Dia menegaskan, tidak bisa perekrutan PNS baru melalui seleksi CPNS distop seketika. Meskipun belum mengeluarkan rambu-rambu moratorium, Mangindaan menjelaskan moratorium hanya diberlakukan pada pos-pos tertentu yang dinilai terjadi penumpukan pegawai.

Pada intinya, Mangindaan mendambakan pertumbuhan nol (zero growth). Jika tahun depan tenaga PNS yang pensiun secara nasional mencapai 124.175 jiwa, maka alokasi CPNS baru tidak jauh dari angka tersebut. Selisihnya digunakan untuk menambal PNS yang mengundurkan diri, meninggal, atau dipecat.

Menurut Mangindaan, usulan moratorium PNS baru dilontarkan karena bebreapa faktor. Selama ini, faktor yang didengungkan karena negara ini terlalu banyak ngopeni PNS. Sekitar 40 persen dari total APBN habis untuk belanja gaji pegawai. Lebih dari itu, Mangindaan menyebutkan faktor pemicu usulan moratorium adalah profesionalisme PNS yang rendah.

“Dari segi perbandingan aparatur dengan masyarakat, kita (Indonesia, red) masih masuk kelompok moderat,” katanya. Masalah yang paling utama adalah Kemen PAN dan RB menilai profesionalitas sebagian besar PNS baru yang direkrut sepuluh tahun terakhir belum bisa diacungi jempol.

Rendahnya profesionalisme tadi diperparah dengan munculnya ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan penempatan bidang kerja. “Kompetensi mereka tidak sesuai dengan posisi,” jelas Mangindaan. Kondisi ini muncul diantaranya terjadi ketika ada pengangkatan tenaga honorer pada 2005 lalu.

Terkait bentuk hukum aturan moratorium PNS baru, Mangindaan memperkirakan bakal berwujud surat keputusan bersama (SKB) lintas kementerian. Selaian Kemen PAN dan RB, persoalan moratorium ini juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Selain itu aturan moratorium juga bisa berbentuk Instruksi Presiden,” tandasnya.

Sedangkan penerimaan honorer yang akan diangkat menjadi CPNS tidak akan melebihi jumlah PNS yang pensiun. “Ini sistem zero growth. Jadi pengangkatan honorer itu dilaksanakan tidak melebihi jumlah PNS yang pensiun,” ujar EE Mangindaan dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (5/8).

Lantas berapa PNS yang akan pensiun? Disebutkan menteri asal Manado itu, jumlah PNS yang pada 2011-2014 masuk usia pensiun sejumlah 488.495 PNS. Rinciannya pada 2011 sebanyak 107.416 PNS, 2012 sebanyak 124.175 PNS, 2013 sebanyak 123.167 PNS, 2014 sebanyak 133.734 PNS. Mengenai sebaran jumlah PNS yang akan pensiun itu di daerah mana saja, saat ini masih sedang didata.

Mangindaan mengatakan, sebenarnya pemerintah ingin seluruh tenaga honorer diangkat jadi CPNS. Hanya saja hal itu tak mungkin karena harus dilakukan selektif.

Menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, honorer kategori satu yang dibiayai APBN atau APBD diverifikasi tim Kemenpa-RB mencapai 67.385 pegawai. Sedang kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD) yang bisa diangkat menjadi PNS jika lolos seleksi, sebanyak 652.460 pegawai.

Dalam kesempatan yang sama, Mangindaan juga menjelaskan mengenai rasio jumlah PNS dengan penduduk di Indonesia. Jumlah PNS pusat 916.493 orang (19,5 persen) dan PNS daerah 3.791.837 (80,5 persen). Untuk komposisi PNS menurut usia 50 tahun ke atas sebesar 1.074.788 PNS (22,83 persen). Terdiri usia 50-55 tahun mencapai 848.535 PNS (18,02 persen), usia 56-60 tahun 219.933 PNS (4,67 persen), usia 61-65 tahun mencapai 5.987 PNS (0,01 persen).

Dikatakan Mangindaan, dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 240 juta dan jumlah PNS 4,7 orang, maka rasionya masih relatif kecil atau sekitar 1,98 persen. Dibandingkan Malaysia 3,7 persen, Filipina 2,9 persen, Vietnam 2,1, Kambodja 1,2, Myanmar 1,7, dan Thailand 1,9 persen, serta Brunei Darussalam 11 persen. “Jadi angka rasio penduduk dengan PNS di Indonesia masih moderat, tidak berlebih,” kata Mangindaan.

Yang jadi persoalan selama ini, lanjutnya, adalah masalah distribusi yang tidak merata. Sebagai contoh penempatan guru. Saat ini ada 1,7 juta guru PNS. Hanya saja, mayoritas ada di kota-kota besar. Untuk daerah pedalaman dan perbatasan masih kurang.

Mantan gubernur Sulut itu mengatakan, pada kurun 203-2011 terjadi ledakan jumlah PNS. Dari jumlah 3,7 juta menjadi 4,7 juta PNS pada tahun ini. Beban anggaran bertambah besar akibat pengangkatan sekretaris desa (sekdes) menjadi PNS sebanyak 46 ribu orang pada 2008. (adl/sam/wan/jpnn)

-

Arsip Blog

Recent Posts