Nonton Bokep, Cewek Bisu Diperkosa

Pontianak - Gara-gara diajak nonton film bokep (porno), Ds, 25, memerkosa Bunga, 20 (bukan nama sebenarnya), wanita tunarungu di kawasan Pontianak Kota, Rabu (27/7) sekitar pukul 14.00.

Perkenalan Bunga dengan karyawan koperasi simpan pinjam tersebut baru sekitar satu bulan. Ibu Bunga ada meminjam uang di koperasi tempat Ds bekerja, sehingga Ds hampir tiap hari ke rumah Bunga untuk menagih utang. Bahkan Ds menjadi akrab dengan keluarga Bunga.

Terakhir, Ds kembali datang ke rumah Bunga. Saat itu di rumah hanya ada Bunga dan ibunya. Karena ada keperluan, ibu Bunga pergi keluar rumah, sehingga di rumah hanya tinggal Bunga dan Ds.

Saat hanya berduaan di ruang tamu, mereka membuka film porno yang ada di ponsel Bunga. Karena menonton film porno, Ds bernafsu. “Karena nonton film porno, saya jadi bernafsu melihat Bunga,” kata Ds.

Nafsu sudah di ubun-ubun dan mengetahui rumah tidak ada orang, Ds langsung merangkul Bunga. Tubuh Bunga diangkat dan dibawa ke kamarnya. Terang saja Bunga memberontak. Namun apa daya akibat keterbatasan, Bunga tidak mampu melawan. Apalagi untuk berteriak, Bunga tidak sanggup.

Setelah dibawa ke kamar, Bunga yang saat itu mengenakan pakaian tidur ditelanjangi Ds. Bunga tetap berusaha meronta. Namun pelaku berhasil menggagahi Bunga. “Dia sempat meronta,” aku Ds.

Usai melampiaskan berahinya, Ds pulang dan meninggalkan rumah tersebut. Bunga yang tidak terima atas perbuatan Ds, pada malam harinya menceritakan kepada ibunya. Bagai disambar petir, ibu Bunga mendengar pengakuan anak kesayangannya. Keesokan harinya, sang ibu membawa Bunga bertemu Ds, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota.

Hari itu juga, Ds diperiksa dan ditahan di Mapolsek Kota. Jumat, Polsek Kota meminta bantuan Polresta Pontianak untuk memeriksa Bunga, guna proses lebih lanjut. Sebab untuk memeriksa Bunga perlu bantuan dari ahli bahasa.

“Saya menyesal. Itu terjadi karena saya kerasukan setan. Saya mau bertanggung jawab dengan menikahinya,” kilah Ds.

Kakak Bunga ketika dikonfirmasi, sangat menyesali perbuatan pelaku kepada adiknya. Ia tidak terima adik kesayangannya diperlakukan demikian, sehingga meminta proses hukum tetap dilakukan.

”Pihak keluarga pelaku mau mengajak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tapi kami tidak mau. Biar ini sebagai pelajaran bagi dia (pelaku, red),” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno membenarkan adanya permintaan bantuan dari Polsek Pontianak Kota kepada pihaknya untuk memeriksa Bunga. Sementara untuk tersangka sendiri sudah diperiksa Polsek Kota. “Nanti hasil penyelidikan akan digabungkan,” tuturnya.

Saat berita ini diturunkan, Bunga sedang menjalani pemeriksaan yang didampingi ahli bahasa. Bila terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan pasal 290 KUHP, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (arm)

-

Arsip Blog

Recent Posts