September, Moratorium PNS Dimulai

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menunjukkan sinyal lampu hijau terhadap penerapan kebijakan moratorium PNS. Rambu-rambu moratorium terus dikebut, diperkirakan rampung dua pekan lagi. Moratorim diharapkan mulai berjalan pada September depan.

Dalam keterangannya di kantor Kemen PAN dan RB kemarin (5/8), Men-PAN dan RB Evert Ernest (E.E.) Mangindaan menjelaskan, moratorium PNS baru diupayakan diberlakukan dulu selama satu tahun. Yaitu mulai September 2011 hingga September 2012. "Tapi perlu disampaikan kepada masyarakat, moratorium ini bukan berarti pemberhentian seluruh rekrutmen CPNS baru," kata pejabat yang juga menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Menurut Mangindaan, ada beberapa pos penting yang tetap membutuhkan regenerasi PNS baru melalu seleksi CPNS. Diantaranya adalah, tenaga sipir. Mantan gubernur Sulawesi Utara itu menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM mengaku sangat membutuhkan tenaga sipir atau penjaga lapas. Apalagi, pertumbuhan pembangunan lembaga pemasyarakatan baru semakin menggenjot kebutuhan sipir.

Mangindaan menegaskan, posisi selain sipir yang dimungkinkan masih membutuhkan banyak tenaga adalah di pos tenaga pendidik dan kesehatan. Mantan anggota DPR itu menuturkan, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terkait penghitungan kasar tenaga pendidik atau guru.

Hasilnya, tenaga pendidik diperkirakan sejumlah 1,7 juta. Angka itu menurut Mangindaan memang tidak sedikit. Tapi, jumlah penyebaran tidak merata. Sebagian besar guru-guru tadi mengajar di perkotaan. Selain itu, distribusi klasifikasi ilmu pelajaran juga tidak merata. "Sebagian besar mengajar bahasa Indonesia dan ilmu-ilmu sosial. Guru matematikanya dan pelajaran eksak lainnya kurang," kata Mangindaan.

Dengan kondisi ini, Mangindaan mengatkaan moratorium tidak bisa diberlakukan dengan kaku. Dia menegaskan, tidak bisa perekrutan PNS baru melalui seleksi CPNS distop seketika. Meskipun belum mengeluarkan rambu-rambu moratorium, Mangindaan menjelaskan moratorium hanya diberlakukan pada pos-pos tertentu yang dinilai terjadi penumpukan pegawai.

Pada intinya, Mangindaan mendambakan pertumbuhan nol (zero growth). Jika tahun depan tenaga PNS yang pensiun secara nasional mencapai 124.175 jiwa, maka alokasi CPNS baru tidak jauh dari angka tersebut. Selisihnya digunakan untuk menambal PNS yang mengundurkan diri, meninggal, atau dipecat.

Menurut Mangindaan, usulan moratorium PNS baru dilontarkan karena bebreapa faktor. Selama ini, faktor yang didengungkan karena negara ini terlalu banyak ngopeni PNS. Sekitar 40 % dari total APBN habis untuk belanja gaji pegawai. Lebih dari itu, Mangindaan menyebutkan faktor pemicu usulan moratorium adalah profesionalisme PNS yang rendah.

"Dari segi perbandingan aparatur dengan masyarakat, kita (Indonesia, red) masih masuk kelompok moderat," katanya. Masalah yang paling utama adalah Kemen PAN dan RB menilai profesionalitas sebagian besar PNS baru yang direkrut sepuluh tahun terakhir belum bisa diacungi jempol.

Rendahnya profesionalisme tadi diperparah dengan munculnya ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan penempatan bidang kerja. "Kompetensi mereka tidak sesuai dengan posisi," jelas Mangindaan. Kondisi ini muncul diantaranya terjadi ketika ada pengangkatan tenaga honorer pada 2005 lalu.

Terkait bentuk hukum aturan moratorium PNS baru, Mangindaan memperkirakan bakal berwujud surat keputusan bersama (SKB) lintas kementerian. Selaian Kemen PAN dan RB, persoalan moratorium ini juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Selain itu aturan moratorium juga bisa berbentuk Instruksi Presiden," tandasnya. (wan)

-

Arsip Blog

Recent Posts