Kota Solok Tetap Terima CPNS

Solok, Padek—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solok menganggarkan dana Rp346,9 juta untuk penyelenggaraan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

Kepala BKD Kota Solok, Muhammad menyatakan Kota Solok termasuk satu dari enam daerah di Sumbar yang tidak terkena dampak moratorium PNS. Bersama enam daerah lainnya di Sumbar, Kota Solok termasuk daerah yang tidak sampai 50 persen menggunakan dana APBD untuk gaji pegawai.

Sesuai kesepakatan bersama Mendagri, MenPAN dan Menkeu, daerah yang menggunakan dana APBD lebih dari 50 persen untuk gaji pegawai diminta untuk menunda penerimaan CPNS agar keuanangan daerah bisa stabil dan efisien.

“Kita memang tidak terkena dampak moratorium PNS yang disepakati oleh tiga menteri tersebut. Dana yang kita anggarkan tersebut kita persiapkan jika kita menerima CPNS tahun ini. Namun kalau kebijakan daerah tidak menerima CPNS tahun ini, dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Muhammad menjelaskan, meski moratorium PNS menjadi isu hangat saat ini karena sebagian besar daerah di Sumbar dan Indonesia menggunakan dana APBD lebih dari 50 persen untuk gaji PNS, Kota Solok memang tidak terkena dampak, karena APBD untuk gaji pegawai hanya di kisaran 40 persen. Karena itu, BKD Kota Solok tetap menganggarkan dana untuk penerimaan CPNS di lingkungan Pemko Solok tahun ini.

“Jika moratorium diberlakukan, pemko tidak akan terpengaruh. Soalnya komposisi PNS saat ini telah mencapai 95 persen dari tingkat kebutuhan standar pelayanan yang dibutuhkan. Dari total PNS pemko saat ini, kita hanya kekurangan PNS sebanyak sembilan orang, sehingga kalau ada moratorium, maka itu tidak akan mempengaruhi kita,” tegasnya.

Moratorium PNS ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, masing-masing Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Moratorium resmi berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 atau sekitar 16 bulan. Moratorium dilakukan pemerintah untuk membenahi segala sesuatu terkait penerimaan PNS, sehingga ke depan berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian nasional akan ditata kembali.

“Meski demikian terdapat beberapa pengecualian dalam moratorium ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik, dan tenaga pengajar, tetap diperbolehkan diterima. Jadi tetap masih ada peluang untuk penerimaan CPNS. Makanya kita cadangkan dana untuk itu,” pungkasnya. (*)

-

Arsip Blog

Recent Posts