Rumah Kakek-Nenek Jadi Tempat Berbuat Esek-esek

Bogor - Berbuat mesum dengan gadis di bawa umur, seorang pria dimassa warga. Tersangka MI 25, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kini diamankan petugas Polres Bogor, guna penyelidikan.

Pelaku ditangkap Kamis (16/9) malam, saat berbuat mesum dengan RN 17, warga Sukaraja di rumah milik Yopi 70, dan Isah 69, di Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Peristiwa asusila itu terjadi sekitar pukul 21:00. Warga yang sudah mengamati rumah pasangan Yopi dan Isah yang sering dipakai untuk berbuat mesum jam-jaman ini, lalu menerobos masuk saat yakin di dalam rumah telah terjadi tindak asusila.

“Rumah pasangan renta ini sering di sewa pria hidung belang untuk berbuat esek-esek,” kata Deris, 32, salah satu warga yang ikut dalam penggerebekan.

Menurut Deris, ia dan sejumlah warga masuk ke rumah setelah sebelumnya melihat seorang pria bersama gadis di bawah umur masuk ke rumah tersebut. “Di rumah tersebut, sering keluar masuk laki-laki dan perempuan. Curiga, kami lakukan pengiantaian. Ternyata benar, ada praktek asusila,” kata Heri 35, warga lainnya.

Saat penggerebekan, warga mendapatkan pasangan MI dan RN dalam satu kamar, dengan posisi telanjang. Saat itu, MI sempat mencoba kabur, namun ditangkap warga. Warga yang emosi, langsung menghadiahi pelaku dengan bogem bertubi-tubi. Pengadilan main hakim sendiri ini, mengakibatkan MI terluka di bagian mata serta sobek di kepalanya hingga harus mendapat beberapa jahitan.

RN yang dalam keadaan tanpa busana, hanya pasrah sambil menangis minta kemurahan hati warga agar tidak di aniaya serta di bawah ke kantor polisi.

Pemilik rumah, Yopi dan Isah yang ketakutan, lalu bersembunyi di belakang rumah. Namun berhasil di temukan warga dan membawanya ke ke Polsek Citeureup. Namun, karena perkaranya menyangkut anak dibawah umur, perkara ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Kanit PPA Polres Bogor, Iptu Ari Tresnawati mengatakan, keterangan sementara yang didapat dari kedua pelaku, mereka adalah pasangan kekasih yang baru menjalin cinta dua bulan.

Namun untuk kasus ini, RN yang semula menolak, diberi uang Rp 150 ribu untuk sekali main oleh pelaku. Sebelum pergi ke rumah Yopi, keduanya bertemu di Plaza Jambu Dua. “Keluarga kedua pelaku mesum, kami sedang upayakan damai guna menghindari terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Namun untuk kasusnya, tetap kami lanjutkan ke jalur hukum,” kata AKP Zulkarnain Harahap, Kasat Reskrim Polres Bogor.

Kini, MI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana 15 tahun penjara.“Kami akan memanggil pemilik rumah yang dipakai untuk tempat berbuat mesum, guna didengar keterangannya,” tandas Zulkarnain. (yopi/B)

-

Arsip Blog

Recent Posts