Sistem Tata Negara Kerajaan Kediri

Oleh Purwadi

Abstract
Kediri Kingdom is very well known in law suprems. So that its influence to nowadays life as a reference for civil society development. Sometimes, the marginal, poor and in vain people memorize the winning times of Kediri Kingdom. The myth of ratu adil represents by Prabu Jayabaya is so sound in Javanese thought. Prabu Jayabayas government often become reference to analyze contemporary situations. When there is a riot, people refer to Jayabayas constitution without observing whether the law is right from Jayabaya or not. At certain times, Jayabayas grave in Mamenang, Kediri, often visited by people with various aims. Those people believe that Prabu Jayabaya is able to understand their grief. They, even, ask for his pray in order to make their wishes come true.Key words : kingdom, law, government

Pendahuluan
Kerajaan Kediri mengalami masa keemasan ketika diperintah oleh Prabu Jayabaya. Sukses gemilang Kerajaan kediri didukung oleh tampilnya cendekiawan terkemuka Empu Sedah, Panuluh, Darmaja, Triguna, dan Manoguna. Mereka adalah jalma sulaksana, manusia paripurna yang telah memeroleh derajat oboring jagad raya. Di bawah kepemimpinan Prabu Jayabaya, Kerajaan Kediri mencapai puncak peradaban, terbukti dengan lahirnya kitab-kitab hukum dan kenegaraan sebagaimana terhimpun dalam Kakawin Bharatayuda, Gathutkacasraya, dan Hariwangsa yang hingga kini merupakan warisan rohani bermutu tinggi.

Strategi kepemimpinan Prabu Jayabaya dalam memakmurkan rakyatnya memang sangat mengagumkan (Gonda, 1925 : 111). Kerajaan yang beribukota di Dahono Puro bawah kaki Gunung Kelud ini tanahnya amat subur, sehingga segala macam tanaman tumbuh menghijau. Pertanian dan perkebunan hasilnya berlimpah ruah. Di tengah kota membelah aliran Sungai Brantas. Airnya bening dan banyak hidup aneka ragam ikan, sehingga makanan berprotein dan bergizi selalu tercukupi. Hasil bumi itu kemudian diangkut ke Kota Jenggala, dekat Surabaya, dengan naik perahu menelusuri sungai. Roda perekonomian berjalan lancar sehingga Kerajaan Kediri benar-benar dapat disebut sebagai negara yang gemah ripah loh jinawi tata tentrem karta raharja.

Dalam bidang spiritual di Kerajaan Kediri juga sangat maju (Pigeaud, 1924:67). Tempat ibadah dibangun di mana-mana. Para guru kebatinan mendapat tempat yang terhormat. Bahkan Sang Prabu sendiri kerap melakukan tirakat, tapa brata, dan semedi. Beliau suka bermeditasi di tengah hutan yang sepi. Laku prihatin dengan cegah dhahar lawan guling, mengurangi makan tidur. Hal ini menjadi aktivitas ritual sehari-hari. Tidak mengherankan apabila Prabu Jayabaya ngerti sadurunge winarah yang bisa meramal owah gingsire jaman. Ramalan itu sungguh relevan untuk membaca tanda-tanda zaman saat ini.

Prabu Jayabaya memerintah antara 1130 – 1157 M. Dukungan spi ritual dan material dari Prabu Jayabaya dalam hal hukum dan pemerintah an tidak tanggung-tanggung. Sikap merakyat dan visinya yang jauh ke depan menjadikan Prabu Jayabaya layak dikenang sepanjang masa. Kalau rakyat kecil hingga saat ini ingat pada beliau, hal itu menunjukkan bahwa pada masanya berkuasa tindakannya selalu bijaksana dan adil terhadap rakyatnya. Makalah ini akan membahas sistem perundang-undangan, sistem peradilan dan pengembangan ilmu pengetahuan di Kerajaan Kediri, dengan tujuan sebagai sarana studi komparatif historis.

B. Kitab Perundang-undangan
Sistem perundang-undangan Kerajaan Kediri disusun oleh para ahli hukum yang tergabung dalam Dewan Kapujanggan Istana. Sebelum menjalankan tugasnya, para pakar hukum tadi senantiasa melakukan studi banding dalam hal penyusunan hukum serta konstitusi dari negeri lain. Produk hukum yang telah dihasilkan oleh dewan tersebut yaitu Kitab Darmapraja. Kitab ini merupakan karya pustaka yang berisi tata tertib penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan. Dalam soal pengadilan, raja selalu mengikuti undang-undang ini, sehingga adil segala keputusan yang diambilnya, membuat puas semua pihak (Brandes, 1896:88).
Pada pasal-pasal kitab tersebut, kata agama dapat ditafsirkan undang-undang atau kitab perundang-undangan. Kadang yang berbeda ini perumusannya saja, yang satu lebih panjang daripada yang lain dan merupakan kelengkapan atau penjelasan dari pasal sejenis yang pendek. Kitab perundang-undangan agama adalah terutama kitab undang-undang hukum pidana. Namun di samping kitab undang-undang hukum pidana terdapat juga undang-undang hukum perdata.

Tata cara jual-beli, pembagian warisan, pernikahan dan perceraian masuk dalam undang-undang hukum perdata (Hazeu, 1987:87). Memang pada zaman Kediri belum ada perincian tegas antara undang-undang hukum pidana dan hukum perdata. Menurut sejarah perundang-undangan hukum perdata tumbuh dari hukum pidana, jadi percampuran hukum perdata dan hukum pidana dalam kitab perundang-undangan agama di atas bukan suatu keganjilan ditinjau dari segi sejarah hukum.

Kehidupan beragama sudah diatur juga dalam undang-undang. Tiap bab memuat pasal-pasal yang sejenis, sehingga ada sistematika dalam penyusunan. Sudah pasti bahwa susunannya semula menganut suatu sistem. Kitab hukum perundang-undangan itu disusun sebagai berikut:
Bab I: Sama Beda Dana Denda, berisi ketentuan diplomasi, aliansi, konstribusi dan sanksi.
Bab II: Astadusta, berisi tentang sanksi delapan kejahatan (penipuan, pemerasan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, pem balakan, penindasan, dan pembunuhan).
Bab III: Kawula, berisi tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat sipil.
Bab IV : Astacorah, berisi tentang delapan macam penyimpangan adminis trasi kenegaraan.
Bab V: Sahasa, berisi tentang sistem pelaksanaan transaksi yang berkaitan pengadaan barang dan jasa.
Bab VI: Adol-atuku, berisi tentang hukum perdagangan.
Bab VII: Gadai atau Sanda, berisi tentang tata cara pengelolaan lembaga pegadaian.
Bab VIII: Utang-apihutang, berisi aturan pinjam-meminjam.
Bab IX: Titipan, berisi tentang sistem lumbung dan penyimpanan barang.
Bab X: Pasok Tukon, berisi tentang hukum perhelatan.
Bab XI: Kawarangan, berisi tentang hukum perkawinan.
Bab XII: Paradara, berisi hukum dan sanksi tindak asusila.
Bab XIII: Drewe Kaliliran, berisi tentang sistem pembagian warisan.
Bab XIV: Wakparusya, berisi tentang sanksi penghinaan dan pencemaran nama baik.
Bab XV: Dendaparusya, berisi tentang sanksi pelanggaran administrasi
Bab XVI: Kagelehan, berisi tentang sanksi kelalaian yang menyebabkan kerugian publik.
Bab XVII: Atukaran, berisi tentang sanksi karena menyebarkan per musuhan.
Bab XVIII: Bumi, berisi tentang tata cara pungutan pajak
Bab XX: Dwilatek, berisi tentang sanksi karena melakukan kebohongan publik.

Pada zaman Kediri pengaruh kebudayaan India meresap dalam banyak bidang kehidupan. Pengaruh kebudayaan India itu juga terasa sekali dalam bidang perundang-undangan. Agama Hindu-Buddha jelas menunjukkan adanya pengaruh India dalam masyarakat Kediri. Kitab perundang-undangan India Manawa Darma Sastra dijadikan pola per undang-undangan Kediri yang disebut Darma Praja yang telah disesuaikan dengan suasana setempat (Yoedoprawiro, 2000:123). Demikianlah kitab perundang-undangan itu bukan terjemahan tepat dari kitab perundang-undangan India. Bahwa isi kitab perundang-undangan agama diambil dari sari kitab perundang-undangan India.

Dalam kitab perundang-undangan agama banyak kedapatan pasal-pasal yang dikatakan berasal dari ajaran Bagawan Bregu, jadi berasal dari Darma Praja. Adanya pengaruh dari luar tadi memang sebuah keniscayaan, karena banyak cendekiawan Kediri yang ditugaskan belajar ke mancanegara, terutama negeri Asia Tengah, Asia Selatan, dan Asia Barat.

Sistem Peradilan Kerajaan
Sistem peradilan Kerajaan Kediri bertujuan untuk mencapai kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kerajaan (Stutterheim, 1930:254).

Dengan adanya kepastian hukum, maka hak dan kewajiban semua warga kerajaan dapat dijamin. Keseimbangan antara hak dan kewajiban warga kerajaan telah membuktikan serta membuahkan ketenteraman lahir dan batin. Aparat dan rakyat meng hormati hukum atau darma semata-mata demi terjaganya kepentingan bersama.

Semua keputusan dalam pengadilan diambil atas nama raja yang disebut Sang Amawabumi artinya orang yang memunyai atau menguasai negara. Dalam mukadimah Darma Praja ditegaskan demikian: Semoga Sang Amawabumi teguh hatinya dalam menerapkan besar kecilnya denda, jangan sampai salah terap. Jangan sampai orang yang bertingkah salah, luput dari tindakan. Itulah kewajiban Sang Amawabumi, jika beliau mengharapkan kerahayuan negaranya (Moedjanto, 1994:56).

Dalam soal pengadilan raja dibantu oleh dua orang Adidarma Dyaksa. Seorang Adidarma Dyaksa Kasiwan dan seorang Adidarma Dyaksa Kabudan, yakni kepala agama Siwa dan kepala agama Buddha dengan sebutan Sang Maharsi, karena kedua agama itu merupakan agama utama dalam Kerajaan Kediri dan segala perundang-undangan didasarkan agama.

Kedudukan Adidarma Dyaksa boleh disamakan dengan kedudukan hakim tinggi. Mereka itu dibantu oleh lima upapati, artinya pembantu dalam pengadilan adalah pembantu Adidarma Dyaksa. Mereka itu biasa disebut Pamegat atau Sang Pamegat, artinya: sang pemutus alias hakim. Baik Adidarma Dyaksa mau pun upapati bergelar Sang Maharsi. Mula-mula jumlahnya hanya lima, yakni: Sang Pamegat Tirwan, Sang Pamegat Kandamuhi, Sang Pamegat Manghuri, Sang Pamegat Jambi, Sang Pamegat Pamotan.

Mereka itu semuanya termasuk golongan Kasiwan, karena agama Siwa adalah agama resmi negara Kediri dan memunyai pengikut paling banyak. Pada zaman pemerintahan Prabu Jayabaya jumlah upapati ditambah dua, menjadi tujuh. Keduanya termasuk golongan Kabudan, sehingga ada lima upapati Kasiwan dan dua upapati Kabudan. Per bandingan itu sudah layak mengingat jumlah pemeluk agama Buddha kalah banyak dengan jumlah pemeluk agama Siwa. Dua upapati Kabudan itu ialah Sang Pamegat Kandangan Tuha dan Sang Pamegat Kandangan Rare.

Ketika Prabu Jayabaya bertakhta di Mamenang. Beliau dihadap oleh pelbagai pembesar, di antaranya dyaksa, upapati, dan para panji yang paham tentang undang-undang (Rassers, 1959:243).

Dari uraian itu nyata bahwa para panji adalah pembantu para upapati dalam melakukan pengadilan di daerah-daerah. Pangkat panji masih dikenal di Kesultanan Yogyakarta sampai tahun 1940. Para panji di Kesultanan Yogya diserahi tugas pengadilan; jadi tidak berbeda dengan para panji pada zaman Kediri. Lembaga peradilan kerajaan ini bertanggung jawab kepada raja secara langsung. Akan tetapi, silang sengketa yang menyangkut kepenting an raja dan keluarganya, menggunakan peradilan khusus, sehingga kontaminasi dan intervensi terhadap hasil putusan dapat dihindari. Dalam hal ini, raja memunyai staf hukum yang mumpuni, profesional dan tidak diragukan lagi integritas serta kredibilitasnya.

Karya di Bidang Hukum Tata Negara
Empu Triguna hidup pada masa pemerintahan Prabu Warsajaya di Kediri pada tahun 1026 Saka atau 1104 Masehi (Poerbatjaraka, 1957: 18). Prabu Warsajaya ini juga menjadi patron bagi para pujangga dalam mengembangkan dinamika ilmu hukum dan tata praja. Para cendekiawan yang berbakat diberi fasi litas untuk mengaktualisasikan idealismenya.

Pernyataan ini didukung sebenarnya sudah digarisbawahi oleh pujangga kita dahulu. Karya hukum dan tata praja yang telah diciptakan oleh Empu Triguna adalah Kakawin Kresnayana. Kakawin Kresnayana berisi tentang ilmu hukum dan pemerintahan. Prabu Warsajaya juga amat peduli dengan kehidupan ilmu pengetahuan, sebagai tanda bahwa beliau juga seorang humanis. Empu Manoguna adalah rekan seangkatan Empu Triguna. Keduanya merupakan pujangga istana zaman Prabu Warsajaya di Kerajaan Kediri. Menilik nama Empu Manoguna dan Triguna ada bagian yang sama, kemungkinan besar dapat diduga keduanya masih ada hubungan kerabat atau seperguruan. Yang jelas kedua Empu ini adalah konsultan dan penasehat utama Prabu Warsajaya.

Karya hukum dan tata praja ciptaan Empu Manoguna adalah Kakawin Sumanasantaka, cerita yang bersumber dari Kitab Raguwangsa karya pujangga besar dari India, Sang Kalisada. Pengaruh India ke dalam kehidupan masyarakat Jawa Kuno memang besar, baik yang bersifat Hindu maupun Buddha. Hal ini tampak dengan ungkapan bahasa Sansekerta yang masuk dalam kosakata ilmu pengetahuan Jawa Kuno. Sumanasan taka berasal dari kata sumanasa = kembang dan antaka = mati. Artinya adalah mati oleh kembang. Serat Sumanasantaka menceritakan kebijaksanaan seorang raja dalam memimpin rakyatnya.

Karya hukum dan tata praja Empu Dharmaja yang terkenal adalah Kakawin Smaradahana dan Kakawin Bomakawya. Kitab Smaradahana menceritakan Bhatara Kamajaya yang punya sifat keagungan. Kitab Bomakawya menurut Teeuw (1946:97) menceritakan cara memimpin yang berdasarkan pada nilai keadilan dan perdamaian.

Hukum Positif dan Budaya Simbolik
Dalam masa pemerintahan Prabu Jayabaya, prinsip pelaksanaan kenegaraan terbagi menjadi dua, yakni hukum positif dan budaya simbolik. Hukum positif merupakan hukum yang berlaku berdasar peratur an tertulis yang disepakati bersama. Biasanya hukum ini bersifat praktis, teknis, dan mikro. Semua transaksi dan lika-liku kehidupan yang me nyang kut jual beli, dagang, ekonomi, politik, karier, birokrasi, organi sasi, dan perkawinan diatur secara rinci. Pelanggaran hukum dan dendanya pun diatur secara detail.

Di samping hukum positif, dalam menata masyarakatnya Prabu Jayabaya menggunakan pendekatan budaya simbolik. Untuk menunjang keberhasilan program ini, maka diperintahkanlah para pujangga untuk menulis karya cipta. Tujuannya agar aparat dan rakyat patuh pada norma susila. Hanya saja apabila terjadi pelanggaran maka hukuman dan sangsinya bersifat gaib spiritual. Pujangga yang diberi tugas menulis kitab spiritual itu di antaranya adalah Empu Sedah dan Empu Panuluh.

Empu Sedah adalah penyusun Kakawin Bharatayudha pada tahun 1079 Saka atau 1157 Masehi, dengan sengkala berbunyi sanga kuda suddha candrama. Hanya saja, Empu Sedah keburu meninggal sebelum karyanya selesai. Kakawin Bharatayudha dipersembahkan kepada Prabu Jayabaya, Mapanji Jayabaya, Jayabaya Laksana, atau Sri Warmeswara.

Tingkat kecerdasan rakyat memang berbeda-beda. Hukum positif yang disusun oleh elit negara, kadang kala kurang bisa dipahami oleh rakyat awam. Keadaan ini disadari oleh para raja Kediri. Oleh karena itu demi terciptanya susasana yang harmonis, lantas diciptakan nasihat-nasihat simbolis berbau mistis. Kenyataannya pesan-pesan spitirual Prabu Jayabaya yang dibungkus dengan ramalan gaib tadi dipercaya oleh sebagian besar masyarakat. Sebagai pelengkap dan pengiring hukum positif, maka budaya simbolik tersebut dapat digunakan untuk mencapai ketertiban sosial.

Penutup
Prabu Jayabaya adalah raja besar laksana Dewa Keadilan yang angejawantah ing madyapada. Sikap hidupnya benar-benar bijak bestari. Kewibawaannya telah membuat ketenteraman dan kemuliaan jagat raya, yang membuat kerajaan Kediri mencapai masa kejayaan dan keemasan.

Selama Prabu Jayabaya memegang kendali pemerintahan dan tata praja, Nusantara sungguh-sungguh diperhitungkan di kawasan Asia Tenggara, Asia Tengah, dan Asia Selatan. Beliau berhasil mewujudkan negara yang gedhe obore, padhang jagade, dhuwur kukuse, adoh kuncarane, ampuh kawibawane. Masyarakat merasakan negara yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem karta raharja. Konsep saptawa dijadikan sebagai program utama, yaitu: wastra (sandang), wareg (pangan), wisma (papan), wasis (pendidikan), waras (kesehatan), waskita (kerohanian), dan wicaksana (kebijaksanaan). Masyarakat Jawa percaya bahwa Prabu Jayabaya selalu bersikap arif dan bijaksana serta menjunjung hukum yang berlaku. Semua golongan masyarakat bersatu padu mendukung pemerintahannya. Refleksi kearifan warisan para leluhur raja Jawa dijadikan referensi untuk membawa kebesaran Nusantara.

Kebesaran dan kejayaan Kerajaan Kediri, di samping faktor kepemimpinan rajanya yang selalu mengutamakan kepentingan umum, juga didukung oleh kejeliannya dalam menyusun undang-undang dasar yang mengikat sekalian warganya. Kepatuhan pada konstitusi telah membuat ketertiban di seluruh kawasan Kerajaan Kediri. Aparat kerajaan yang terdiri dari pejabat sipil dan militer bekerja sesuai dengan amanat konstitusi, sehingga segala kebijakan kerajaan membuahkan kemakmur an dan ketentraman rakyat.

Kepustakaan
Brandes. 1896. Pararaton at het Boek der Koningen van Tumapel en van Majapahit.

Gonda. 1925. Sanskrit in Indonesia. Den Haag

Martinus Nijhoff, Hazeu. 1987. Kawruh Asalipun Ringgit sarta Gegepokanipun Kaliyan Agami ing Jaman Kina. Jakarta: Balai Pustaka.

Hidayat Yoedoprawiro. 2000. Relevansi Ramalan Jayabaya dan Indonesia Abad XXI. Jakarta : Balai Pustaka.

Meinsma. 1903. Serat Babad Tanah Jawi, Wiwit Saking Nabi Adam Dumugi ing Tahun 1647.

S’Gravenhage, Moedjanto. 1994. Konsep Kekuasaan Jawa, Penerapannya oleh Raja-raja Mataram. Yogyakarta:

Kanisius, Pigeaud. 1924. De Tantu Panggelaran Uitgegeven, Vertaald en Toegelicht. Disertasi Leiden.

Poerbatjaraka. 1957. Kapustakan Jawi. Jakarta: Djambatan.

Rassers. 1959. De Panji Roman. Leiden: Dissertatie.

Stutterheim. 1930. Rama Legenden und Rama Reliefs in Indonesia, Munchen: Kulturkreis der Indische.

Teeuw. 1946. Het Bhomakawya. Leiden: Dissertatie.

Zoetmulder. 1985. Kalangwan: Sastra Jawa Kuna Selayang Pandang. Jakarta: Djambatan.

Sumber Tulisan: http://www.wacananusantara.org/4/224/sistem-tata-negara-kerajaan-kediri
-

Arsip Blog

Recent Posts