Video Mesum Artis Lokal Beredar

Kasongan - Kisah video porno Tumbang Samba kian memicu perhatian. Beredar kabar, pemeran wanitanya adalah seorang artis lokal yang sudah dikenal luas masyarakat.

Selain itu, video mesum ini bukan satu-satunya yang mereka garap dan luncurkan.

Informasi yang didapat Palangka Post dari sumber terpercaya, pemeran wanita dalam video yang menghebohkan itu adalah N (17). Dia dikenal luas masyarakat di Tumbang Samba.

Soalnya, profesinya sehari-hari adalah artis lokal. Dia sering bernyanyi dan manggung di acara-acara yang digelar warga, terutama pesta perkawinan.

Tetapi, siapa pemeran pria H (18) dan perekam adegan mesum S (17), tidak diketahui aktivitas kesehariannya. Hanya, ketiga pelaku berasal dari desa yang sama, yakni Desa Samba Katung.

Informasi lain lagi, kabarnya ada adegan video mesum dengan versi yang lainnya yang lebih menghebohkan dengan durasi yang lebih panjang dari sebelumnya yang hanya berdurasi 40 detik. Adegan dalam versi lain, dengan pelakon tetap pasangan N dan H, sudah beredar dari tangan ke tangan oleh warga melalui telepon seluler.

“Informasinya, katanya di Samba ada juga beredar versi lainnya dengan pemeran yang sama dan durasinya lebih pajang dan lebih heboh. Katanya juga sudah beredar luas di masyarakat,” kata sumber PPost yang mendapat kabar dari rekannya di Tumbang Samba.

Belum diketahui motif di balik adegan video mesum ini, apakah dibuat untuk kalangan sendiri atau ada maksud lain. Belum diketahui juga siapa kali pertama menyebarkan adegan mesum ini ke pihak lain. Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Masharsono, saat diminta keterangan lebih lanjut soal motif ini, belum bisa menjawab.

Sehari sebelumnya, Masharsono, kepada PPost, Selasa (12/9) melalui saluran telepon, menyebutkan dari hasil pengakuan ketiganya, mereka melakukan adegan ini di sebuah lading semak-semak, diperkirakan dilakukan pada Juli 2011. Pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini, apakah ketiganya melakukan adegan porno dan direkam ini dalam kondisi sadar atau tidak.

Ketiganya terancam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Hanya saja, karena pemeran adegan dan perekam video masih di bawah umur, akan ditangani secara khusus.

“Hasil keterangan dan pengakuan ketiganya mengaku sebagai pemeran perempuan dan laki-laki serta perekam dalam adegan porno itu, durasinya sekitar 40 detik, dilakukan sekitar Juli 2011. Kita akan terus lakukan pengembangan atas kasus ini dan penyelidikan

dilakukan gabungan dengan penyidik Polres Katingan,” kata Masharsono. [mor]

-

Arsip Blog

Recent Posts