Ditinggal ke Ladang, Dicabuli Tukang Urut

Sekadau - Ibarat pagar makan tanaman. Pepatah itulah yang cocok menggambarkan kebejatan Arnold, 36, warga Surya Deli, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Bukan malah bersyukur sudah sering diberi makan gratis di rumah Jm, warga Sei Merah, Desa Peniti, Sekadau Hilir, Arnold justru tega mencabuli anak bungsu Jm, Bunga (bukan nama sebenarnya, red) di kediaman korban, Sabtu (17/9) sekitar pukul 16.00. Pelaku tidak peduli meski korban baru berumur empat tahun.

Kasus pencabulan itu berawal saat Arnold yang pandai mengurut ini bertandang ke rumah Jm, Sabtu siang. Saat itu, ayah Jm dan istrinya masih berada di rumah. Ayah korban dan Arnold memang sudah lama kenal. Bahkan Arnold sudah sering mengurut Jm, dan sudah sering makan di rumah Jm.

Sekitar pukul 14.00, Jm dan istrinya pamit pergi ke ladang. Sementara anak pertamanya berangkat ke sekolah. Di rumah, tinggal Arnold dan Bunga.

Merasa memiliki kesempatan, Arnold langsung melancarkan aksinya. Tanpa bisa melawan, Bunga pasrah dicabuli Arnold.

“Saya nyesal,” kata Arnold saat dijumpai Equator di Mapolres Sekadau, kemarin.

Arnold sempat berbelit-belit memberikan keterangan. Ia bahkan mengaku bahwa awal kejadian dia sedang tidur, lalu korban datang dan memegang kemaluannya.

Namun saat didesak, ia akhirnya mengakui bahwa sering menonton blue film di HP-nya.

“Saya dapat dikirim kawan. Hanya tiga film saja,” katanya membela diri.

Arnold adalah warga kelahiran Kupang. Ia merantau ke Kalbar melalui program transmigrasi pada tahun 1994. “Saya transmigrasi bersama beberapa kawan. Sekarang mereka sudah pulang,” ulasnya.

Kasus pencabulan itu baru terungkap setelah Jm hendak memandikan Bunga sekitar pukul 17.00. Bunga meringis kesakitan saat mau buang air kecil. Saat ditanya, akhirnya Bunga mengaku sudah dicabuli Arnold.

Tanpa pikir panjang, ayah korban langsung bergegas membuat laporan. Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Koster Pasaribu, yang menerima laporan langsung memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan dan memerintahkan visum terhadap korban.

Tanpa banyak perlawanan, tersangka akhirnya berhasilnya ditangkap. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau, sekitar pukul 20.00, Sabtu (17/9) malam.

“Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 290 tentang pencabulan. Ancaman hukumannya, masing-masing 15 dan 7 tahun penjara,” kata Koster.

Koster berharap kasus pencabulan itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat Sekadau untuk tidak lengah mengawasi anak-anaknya, maupun lengah terhadap aksi kejahatan lainnya.

“Aksi kejahatan tidak hanya terjadi karena ada niat, tapi karena ada kesempatan. Kalau ada niat, tapi tidak ada kesempatan, kejahatan tidak akan terjadi. Tapi kalau tidak ada niat, tapi kesempatan ada, lama-lama bisa timbul niat melakukan kejahatan,” tegasnya. (bdu)

-

Arsip Blog

Recent Posts