Yayasan Melayu Dinilai Gagal Kelola Aset Masyarakat

Deli Serdang, Sumut - Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Syarifuddin Rosha menilai Yayasan Melayu Raya gagal mengelola aset masyarakat adat Melayu berupa lahan 450 hektare di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.

"Sebagian besar lahan tersebut kini sudah digarap dan dikuasai pihak lain, tanpa prosedur hukum yang jelas," katanya di Lubuk Pakam, Senin.

Menurut dia, pihak Yayasan Melayu Raya (YMR) selaku pemegang mandat atas aset masyarakat suku Melayu di Sumatera Utara (Sumut) terkesan tidak peduli terhadap keberadaan bekas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 itu.

Lahan seluas 450 hektare tersebut diberikan PTPN 2 kepada masyarakat Melayu melalui YMR sekitar awal tahun 2000.

Tujuan pemberian lahan adalah untuk mendukung berbagai program yang berorientasi kepada pemberdayaan masyarakat Suku Melayu di Sumut.

Untuk memperkuat legalitas atas kepemilikan lahan itu, lahan dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah pula mengeluarkan surat keterangan kepemilikan lahan tersebut.

Keberadaan lahan itu, menurut Syarifuddin, seharusnya dapat dijadikan momentum awal bagi jajaran pengurus YMR untuk menyusun dan merealisasikan sejumlah program pemberdayaan masyarakat.

"Dari lahan seluas 450 hektare sesungguhnya banyak yang bisa direalisasikan oleh YMR untuk berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar fungsionaris Pengurus Besar Majelis Adat dan Budaya Melayu Indonesia (Mabmi) itu.

Beberapa program yang perlu direalisasikan, antara lain membangun pusat pendidikan, kebudayaan, dan sentra pengembangan usaha kecil dan menengah.

Mencermati kinerja pengurus YMR dalam hal mengelola lahan 450 Ha tersebut, dia berharap kepada Dewan Pembina Yayasan Melayu Raya agar mengevaluasi kinerja pengurus yayasan itu.

Syarifuddin menyebutkan, Dewan Pembina Yayasan Melayu Raya beranggotakan empat pemangku adat kesultanan Melayu, masing-masing Kesultanan Deli, Serdang, Langkat, dan Asahan.

"Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, Dewan pembina Yayasan Melayu Raya memiliki kewenangan memberhentikan maupun mengangkat pengurus yang baru," ujar dia.

-

Arsip Blog

Recent Posts