Jabar Akan Daftarkan Seni Budaya Tradisional ke Dirjen Haki

Bandung, Jabar - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat akan mendaftarlan 10 seni budaya tradisional ikon Jawa Barat ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.

Program pelaksanaan pelestarian dan pengembangan seni budaya tradisi akan dilakukan oleh pihak atau lembaga yang berkompenten.

Demikian diungkapkan Dr. Bucky Wikagoe, dari Tim Gugus HKI Disparbud Jabar disela-sela acara Forum Dialog Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat 2013, Selasa (2/4) bertempat di Ball Room Hotel Grand Papandayan Bandung.

“Tahun ini kita akan mengupayakan dulu 10 seni budaya yang menjadi ikon Jabar untuk didaftarkan ke Dirjen HKI,” ujar Bucky.

Terhadap upaya penyelamatan dan pelestarian seni budaya tradisional di Jabar, menurut Bucky, bukan perkara mudah. Seperti yang dialaminya bersama Gugus Hak Kekayaan Intelektual saat akan mendaftarkan sejumlah kesenian dan benda seni budaya ke Dirjen HKI, mengundang pro dan kontra.

Kini setelah memasuki tahapan inventarisir dan penentuan sepuluh seni budaya yang akan didaftarkan ke Dirjen HKI, pro dan kontra masih berlangsung.

Ke sepuluh seni budaya yang merupakan ikon Jabar tersebut diantaranya, Kujang, tari Jaipongan, tari Topeng, Kendang, Payung Tasikmalaya, Kelom Geulis, Gotong Singa, dan Kuda Renggong.

Pelestarian seni budaya tradisional, menurut Bucky, harus dilakukan oleh pihak atau lembaga yang berkompenten.

“Di Jawa Barat ini banyak pakar, kelompok atau komunitas maupun lembaga pendidikan seni budaya, seharusnya dilibatkan dan pemerintah dalam hal ini Disparbud Jabar hanya memposisikan diri sebagai fasilitator,” ujar Bucky.

-

Arsip Blog

Recent Posts