40.000 Anak Indonesia Korban Eksploitasi Seks

Oleh Sumadi Wijaya

Hasil riset UNICEF menyebutkan ada sekitar 40.000 anak Indonesia menjadi korban Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA). Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata (PDP), Sambudjo Parikesit mengingatkan semua pihak meningkatkan kewaspadaan menyusul laporan tersebut. "Kondisi ini perlui diwaspadai karena ada kecenderungan terjadi peningkatan meskipun peningkatan itu tidak memiliki korelasi positif dengan perkembangan industri pariwisata di negara ini," ujar Sambudjo di depan peserta Workshop Kampanye Pencegahan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Lingkungan Pariwisata di Makassar Golden Hotel, Kamis (1/11). Hasil riset UNICEF menyebutkan ada sekitar 40.000 anak Indonesia menjadi korban Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA).

Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata (PDP), Sambudjo Parikesit mengingatkan semua pihak meningkatkan kewaspadaan menyusul laporan tersebut. "Kondisi ini perlui diwaspadai karena ada kecenderungan terjadi peningkatan meskipun peningkatan itu tidak memiliki korelasi positif dengan perkembangan industri pariwisata di negara ini," ujar Sambudjo di depan peserta Workshop Kampanye Pencegahan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Lingkungan Pariwisata di Makassar Golden Hotel, Kamis (1/11). Seiring dengan berkembangnya fenomena ESKA tersebut, pihak pariwisata perlu mengantisipasi melalui serangkaian program mengingat posisi pariwisata dalam konteks ESKA adalah sebagai faktor antara. Artinya, pariwisata kerap dimanfaatkan sebagai akses yang mudah untuk melakukan tindakan kejahatan ESKA. Lebih jauh dia menjelaskan, pada umumnya yang melatarbelakangi terjadinya ESKA di Indonesia adalah factor kemiskinan, rendahnya pendidikan, pemenuhan pola gaya hidup, trauma di masa lalu (kekecewaan), kekerasan atau perkosaan dan keterpaksaan. "Secara umum tiga macam kegiatan ESKA yang sering terjadi yakni prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan anak (trafficking)," katanya sembari menambahkan, dari ketiga macam ESKA itu yang sering terjadi adalah kasus pedofilia. Sekaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, pemerintah berkomitmen kuat untuk mencegah semakin meluasnya ESKA melalui rencana nasional dengan melibatkan semua sektor baik unsur pemerintah, LSM dan masyarakat. "Termasuk mensosialisasikan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disertai dengan penyedian hotline service atau tempat pengaduan sehingga lebih mudah diakses masyarakat jika terjadi kasus di lapangan," katanya.(ant) WASPADA Online

-

Arsip Blog

Recent Posts