Berburu Aset Century Hingga ke Swiss

Oleh: Hikmahanto Juwana

Dalam konferensi pers di Dubai, 30 Januari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan kepada wartawan bahwa dia telah meminta kerja sama Pemerintah Swiss, melalui Presiden Konfederasi Swiss Micheline Anne-Marie Calmy-Rey, mengembalikan aset Bank Century yang diduga disimpan di Bank Swiss.

Permintaan ini ditanggapi positif oleh Presiden Konfederasi Swiss dan dia meminta agar Pemerintah Indonesia, melalui tim terpadu, menyampaikan informasi lebih rinci terkait aset Bank Century. Yang dilakukan SBY patut diapresiasi: meminta kerja sama pemerintah negara lain dalam proses hukum. Hal serupa lazim dilakukan para kepala pemerintahan agar kepala pemerintahan lain memberikan perhatian khusus terhadap suatu masalah hukum.

Pernah Mengalami

Indonesia pernah mengalami hal semacam itu ketika Presiden Amerika Serikat George W Bush pada 2002 mendesak pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kematian dua warganya di Timika. Pemerintah Kanada pun minta perhatian Pemerintah Indonesia terkait pemailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Manulife adalah perusahaan asal Kanada.

Indonesia pada 2003 pernah mengirim utusan khusus ke Swedia meminta Pemerintah Swedia melakukan proses hukum terhadap Hasan Tiro dan kawan-kawan yang, ketika itu, diduga berperan mendanai Gerakan Aceh Merdeka yang angkat senjata melawan pemerintah. Setelah komitmen Presiden Konfederasi Swiss diperoleh, upaya berikut tentulah tindak lanjut tim terpadu memenuhi permintaan otoritas Swiss, terutama dari sisi legal.

Perlu dipahami bahwa sistem perbankan di Swiss sangat ketat menjaga rahasia nasabahnya. Tidaklah mengherankan apabila para pelaku kejahatan kerah putih suka sistem perbankan Swiss untuk menyimpan hasil kejahatan mereka. Sistem perbankan Swiss seolah-olah sangat berpihak kepada kepentingan para pelaku kejahatan kerah putih.

Namun, sejak 1 April 1998, Swiss memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terlebih lagi Pemerintah Swiss sebagai regulator dapat meminta pengelola perbankan membuka rahasia nasabah jika ada penyampaian pengaduan kriminal.

Pengaduan kriminal merupakan amunisi bagi Pemerintah Swiss guna meminta pengelola bank membuka rahasia para nasabah. Bank sendiri tak akan membuka rahasia nasabah jika tak ada permintaan dari pemerintah. Itu sebabnya tim terpadu harus punya informasi yang dapat dipakai pemerintah dan otoritas Swiss menjadi amunisi itu.

Penulis tak memiliki informasi terkait dengan yang telah disampaikan tim terpadu kepada otoritas Swiss selama ini. Namun, paling tidak ada tiga kategori informasi penting yang diduga dibutuhkan otoritas Swiss. Informasi ini penting agar perbankan mereka mau membuka rahasia nasabah yang merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana pelaku kejahatan.

Tiga Kategori

Kategori pertama menyangkut nama-nama yang dicurigai menyembunyikan uang atau aset mereka di bank Swiss. Terkadang ini tak mudah, mengingat para pelaku kejahatan kerah putih tak akan menggunakan nama sendiri. Mereka kerap memanfaatkan nama lain atau badan hukum yang disebut sebagai nomine, yakni pihak yang diberi kepercayaan.

Apabila telah menemukan nomine yang digunakan pelaku kejahatan kerah putih, tim terpadu harus dapat memberikan bukti keterkaitan nomine dengan pelaku. Untuk kepentingan ini, tak jarang pemerintah menyewa detektif swasta berkaliber internasional karena institusi hukum suatu negara sering terbentur dengan birokrasi hukum negara lain dalam memperoleh informasi dan bukti. Kendala ini tak menghalangi detektif swasta.

Kategori kedua menyangkut informasi yang menegaskan bahwa para pelaku kejahatan sedang menjalani proses hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun peradilan. Tim terpadu harus mempunyai informasi dalam kaitan itu sebab otoritas perbankan Swiss harus yakin betul bahwa aset yang disimpan berkorelasi erat dengan kejahatan yang disangka, didakwa, atau divonis. Jika indikasi kuat atas korelasi antara kejahatan dan hasil kejahatan tak disampaikan, besar kemungkinan otoritas perbankan Swiss enggan meneliti aset yang disimpan di banknya.

Informasi demikian sangat penting bagi bank Swiss supaya terhindar dari gugatan pada kemudian hari oleh nasabah yang diduga menyimpan harta itu. Apabila membuka rahasia nasabah, bank sangat rentan digugat oleh nasabah secara perdata. Jika ternyata ditemukan kesalahan bank, bank wajib membayar kompensasi yang cukup besar.

Terakhir adalah informasi terkait sistem hukum di Indonesia yang menjerat pelaku kejahatan. Harus dijelaskan, misalnya, kapan pelaku kejahatan diadili secara in absentia, jenis kejahatan apa saja yang dapat diadili secara in absentia, apakah due process of law bagi tersangka atau terdakwa telah dilakukan untuk proses in absentia, serta apakah pemanggilan dan pencarian telah dilakukan secara patut, baik melalui perintah penangkapan maupun proses ekstradisi.

Informasi tentang hukum di Indonesia penting sebab otoritas di Swiss tak paham sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Pekerjaan rumah menindaklanjuti proses pengembalian aset kasus Bank Century ternyata banyak. Tim terpadu harus bisa memenuhi semua ini.

Menurut pengalaman, kendala dalam perburuan harta mantan Presiden Soeharto, proses hukum terhadap Hasan Tiro, dan berbagai kasus lain justru terletak pada ketakmampuan kita memberikan informasi yang diminta otoritas negara setempat. Itulah tantangan tim terpadu. Jika mereka gagal, masyarakat kecewa, presiden bisa marah.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI

Sumber: Kompas, Rabu, 2 Februari 2011
-

Arsip Blog

Recent Posts