Hari Sabarno: Mekanisme Radiogram itu Tak Lazim

Jakarta—Dua kali Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Hari Sabarno, 64 tahun. Menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi, Hari Sabarnolah yang memperkenalkan Samuel Hengky Daud kepadanya. Kamis malam pekan lalu, wartawan Tempo Martha Warta Silaban dan Adek Media Roza mewawancarai mantan Menteri Dalam Negeri ini.

Ide pengadaan mobil pemadam itu dari Anda?

Bukan. Saya tidak tahu, saya tidak memerintahkan. Di era-era otonomi daerah, pemerintah pusat itu nggak akan mengatur yang renik-renik semacam itu.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Oentarto, menyatakan Anda sudah lama kenal dengan Hengky. Dia juga mengenal Hengky dari Anda.

Yang bersangkutan langsung berkenalan sendiri. Saya dan Hengky kenal setelah saya menjadi menteri. Itu pun sudah pertengahan 2002. Saya jadi menteri pada Agustus 2001.

Kapan Anda mengenal Hengky?

Pertengahan 2002. Saat itu saya dan keluarga sedang menunggu mobil di depan Sogo, mal Senayan. Ada seorang laki-laki, rambutnya cepak, kausnya hitam, celana hitam, pakai sepatu lars. Dia berlari-lari kecil, terus mengajak salaman sambil mengucapkan selamat sore, Bapak, saya ini masih anak buah bapak. Dia kasih kartu nama, tapi tidak ada nama perusahaan. Gitu-gitu aja.

Selang berapa minggu, dia, Daud (Hengky), datang ke kantor. Dia jelaskan, dia sudah jadi rekanan Departemen Dalam Negeri sejak zaman Pak Yogi (Yogi S. Memet). Ia juga menjadi rekanan di Markas Besar TNI dan di Departemen Pertahanan. Memang pernah sekali datang ke rumah saya di Kota Wisata. Tapi itu silaturahmi Hari Raya, akhir Oktober 2004.

Pembuatan radiogram itu sudah lewat mekanisme semestinya?

Kalau melalui prosedur, seharusnya tidak akan terjadi hal seperti ini. Setelah saya baca fotokopi radiogram, ketika diperiksa pertama kali di KPK, cuma ada tertulis dari Mendagri kepada gubernur, bupati dan wali kota. Tembusannya, menteri, hanya dalam kurung laporan. Itu sudah ndak lazim. Sebab, menurut aturan administrasi negara, kalau memberikan tembusan, sekretaris jenderal administrasi negara harus dapat, inspektur jenderal bidang pengawasan harus dapat.…

Siapa yang mengonsep radiogram?

Ya, tanya sama yang menandatanganinya.

Apakah Oentarto berkonsultasi dulu dengan Anda?

Ndak ada. Saya baru tahu setelah di KPK. Kepala (suratnya) saja tidak ada tembusannya ke sekjen dan irjen.

Menurut Oentarto, dia sudah berusaha menemui Anda?

Wong, gedungnya satu kantor dengan saya. Telepon kan bisa.

Di dalam surat itu ada spesifikasi khusus mobil pemadam?

O, ndak. Jadi, setelah saya baca isinya, itu tidak lazim. Di dalam isinya ada substansi yang kelihatannya diabaikan. Jarang ada kebijakan di level departemen kok yang menyebut spesifikasi sesuatu. Namanya kebijakan.

Ada yang menyebut, bersama Hengky Anda juga ikut melakukan sosialisasi tentang mobil pemadam itu?

Saya itu kan tahun pertama jadi menteri, menerangkan program kerja Kabinet Gotong-Royong, dari aspek departemen. Jadi tidak ada tingkat menteri mensosialisasikan RDG (radiogram). Saya tidak habis mengerti, kok seolah-olah saya ada di balik Daud.

Ada yang menyebut Hengky juga membayari pembelian rumah Anda di Kota Wisata, Cibubur.…

Ndak ada.

Sumber : Tempointeraktif.com, Senin, 01 Desember 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts