Kalla: Pemberantasan Korupsi Jangan Hambat Ekonomi

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar pemberantasan korupsi tidak menyebabkan para birokrat takut menjalankan program pembangunan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menerangkan, banyak pejabat di daerah takut menjalankan proyek karena khawatir akan tuduhan korupsi. Contoh yang diberikan Wapres diantaranya pemberian kredit, kelangkaan minyak, dan pemberian suku cadang listrik. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Erry Riyana Hardjapamengkas mengungkapkan ketakutan Wapres tersebut wajar, karena Indonesia dalam masa transisi menuju reformasi. Masa transisi tersebut biasanya memang diikuti dengan penurunan tingkat perekonomian Negara.

Erry Riyana: “Kekhawatiran beliau berkenaan dengan ketakutan, itu biasa terjadi. Pelajaran dari negara lain ada masa di mana ekonomi turun, orang takut, kemudian ekonomi naik lagi.“

Menurut Agung Hendarto dari Masyarakat Transparansi Indonesia MTI, bukan pemberantasan korupsi yang membuat ekonomi terganggu karena birokrat takut bekerja. Namun karena birokrasinya yang belum berjalan baik dan transparan. Berlawanan dengan pendapat Wapres, menurut Agung, perekonomian negara baru bisa berrjalan lancar bila birokrasinya sudah bersih dari korupsi.

Agung: “Dengan birokrasi yang baik, kinerja baru bisa ditingkatkan. Selama ini birokrasi bekerja bila mendapatkan proyek. Kalau bekerja untuk mendapatkan proyek, untuk partai, pasti gak akan bekerja.”

Di samping soal terhambatnya program pembangunan, wapres juga menyinggung masalah larangan pejabat menerima barang. Wapres meminta KPK jangan menyamaratakan seluruh pejabat yang menerima bingkisan itu bandit. Namun Erry Riyana dari KPK menyatakan larangan itu memang tertera dalam peraturan sumpah pejabat.

Erry Riyana: “Bukan kebijakan KPK, itu sumpah pegawai. Ada sumpah jabatan, pejabat gak boleh menerima sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaaannya.”

Agung Hendarto dari Masyarakat Transparansi Indonesia sependapat. Agung Hendarto: “Kita belum bisa membedakan profesionalisme maupun hubungan pertemanan. Pemberian itu korupsi. Di MA (Mahkamah Agung) masih memperbolehkan. Kita setuju secara tegas tidak boleh.“

Dalam survey terakhir yang dilakukan oleh lembaga pemantau korupsi “Transparansi Internasional“ , Indonesia menempati posisi negara terkorup ke-130 dari 163 negara. Ayu Purwaningsih

Sumber: Deutsche Welle, 05 Desember 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts