Sosok dan Pemikiran: Agung Hendarto dan Keinginan Belajar Detail

Reformasi di Indonesia sudah hampir 10 tahun. Namun, Indonesia masih berdiri di titik yang sama. Meski lembaga-lembaga demokrasi baru muncul, semua masih tetap tak beranjak. Semua lupa, reformasi tak hanya jadi wacana, tetapi reformasi juga harus menyentuh aspek detail, reformasi administrasi. Go to detail adalah kuncinya.

Itulah jawaban Agung Hendarto, Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), saat menjawab dari mana harus menyelesaikan problem mafia peradilan.

”Proses reformasi yang sudah berjalan hampir 10 tahun ini baru sebatas reformasi hukum. Ada beberapa lembaga baru yang muncul, ada KPK, KY, dan MK, tetapi penyeragaman yang dilakukan orde yang lalu masih ada. Pegawai negeri disamaratakan, padahal beban kerja mereka berbeda. Proses reformasi seharusnya berlanjut ke reformasi administrasi. Kita lupa melanjutkan itu,” ujar Agung Hendarto di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (31/8) sore.

Agung Hendarto, pria kelahiran Boyolali, ini memang menyukai detail. Ia percaya sebuah konsep besar tidak akan berjalan jika tidak diimplementasikan dalam detail-detail aksi.

Bisa jadi karena ia sarjana ekonomi yang pernah malang melintang di dunia swasta, termasuk bekerja di bagian pemeliharaan sebuah pabrik milik Jepang, dan akhirnya memutuskan masuk ke dunia aktivis antikorupsi. “Manusia itu memiliki kecenderungan jadi maling, sekecil apa pun itu. Untuk itu, perlu dibangun sistem yang kuat untuk mencegah itu,” kata Agung.

Agung saat ini ditunjuk menjadi Koordinator Proyek Reformasi Peradilan Indonesia: Reformasi Sumber Daya Manusia dan Reformasi Manajemen Keuangan Peradilan tahun 2007. Sebelumnya, ia pernah menjadi Ketua Tim Teknis Pansel KPK tahun 2003. Ia juga di antaranya pernah menjadi konsultan proyek Bank Dunia untuk Laporan Evaluasi BPKP di Bidang Keuangan dan Pengadaan Barang.

Menurut Anda, bagaimana menyelesaikan rantai mafia peradilan?

Kalau bicara konsep governance, sistem yang baru diadopsi di Indonesia selama proses reformasi, maka ada tiga prinsip, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan fairness. Namun, sayangnya governance masih hanya sebatas wacana, tetapi lupa untuk menjadikannya detail. Banyak orang menyangka reformasi birokrasi hanya sebatas naik gaji dan tunjangan. Padahal, bukan.

Sekarang ini semua informasi tentang pemerintah dan peradilan sudah harus terbuka. Saat ini dari A sampai Z peradilan kelihatan, mungkin dulu bisa suap diam-diam dan putusan tidak adil tidak ketahuan, tetapi sekarang semua bisa kelihatan. Wartawan bisa mengendus itu semua. Saksi yang dulu tidak berani, sekarang sudah berani mengungkap itu. Kini saatnya peradilan menjadi terbuka dan tidak bisa ditutup-tutupi lagi. Publik sudah tidak percaya kalau mafia peradilan itu tidak ada.

Anda yakin reformasi administrasi ini bisa mengatasi permainan perkara yang dilakukan hakim? Ataukah reformasi administrasi ini cuma bisa mengatasi korupsi di bidang administrasi yang dilakukan pegawai-pegawai pengadilan?

Bagi saya, suap-menyuap di pengadilan itu terjadi antara hakim dan terdakwa. Kalau pengacara, penuntut umum, panitera, semua itu adalah perantara. Kalau kita bilang reformasi administrasi hanya akan bisa mengatasi korupsi administrasi saja, tidak benar juga.

Coba lihat, suap itu terjadi karena apa? Suap terjadi karena manajemen perkara tidak benar, tidak ada transparansi dalam penanganan perkara, tidak jelas berapa uang yang harus dikeluarkan para pencari keadilan. Tidak jelas berapa waktu yang harus ditempuh untuk beperkara. Kalau itu semua transparan, pengawasan hakim diperkuat, ruang gerak mafia peradilan bisa diperkecil.

Kalau putusan itu masih eksklusif milik hakim, tidak ada transparansi, maka hakim tidak memiliki ketakutan untuk membuat putusan yang berpihak. Coba semua putusan, semua notulensi dipublikasi semua, publik jadi tahu, seperti di Mahkamah Konstitusi.

Tapi bukan jaminan juga tidak ada permainan perkara oleh hakim?

Iya betul. Permainan perkara itu pasti ada, mafia peradilan akan selalu mencoba untuk muncul. Namun, itu harus diminimalisasi dengan sistem governance. Hakim di Amerika Serikat baru diisukan selingkuh sudah mundur. Sebab, tidak ada asap tanpa api, kan. Tapi di Indonesia memang lain, para hakim sudah terbukti saja tidak mau mundur. Seharusnya solidaritas korps hakim dibangun ke arah yang positif, misalnya hakim-hakim yang bersih tidak mau dikotori oleh beberapa hakim kotor. Bukan malah solidaritas mendukung mereka-mereka yang kotor.

Apakah Anda yakin mafia peradilan itu ada, sementara Ketua MA Bagir Manan sendiri membantahnya?

Mafia peradilan itu masih selalu ada. Saya juga tidak mengerti mengapa Ketua MA mengatakan seperti itu, seharusnya sebagai Ketua MA ia berupaya bagaimana caranya agar para hakim ini bisa meraih kembali kepercayaan rakyat.

Anda yakin reformasi administrasi bisa meminimalisasi ruang gerak mafia peradilan?

Tesisnya begitu. Saya rasa tidak cukup hanya menangkap hakim-hakim yang nakal, itu tidak cukup selama peluang yang mereka manfaatkan selalu ada. Tidak ditutup.

Bagaimana sebenarnya detail yang harus dilakukan untuk memberantas mafia peradilan ini?

Kita harus mulai mengabsorpsi sistem governance di bidang peradilan. Mulailah mereformasi birokrasi di peradilan. Setelah satu atap peradilan, semua di bawah MA ternyata tidak diikuti dengan kesiapan orang-orang, kompetensi mereka, padahal MA dan pengadilan di bawahnya harus mengelola ini sendiri sekarang.

Ketidaksiapan inilah yang menjadi salah satu faktor memperlambat reformasi peradilan. Kalau memang MA mau mereformasi, go to detail. Bagaimana mengelola keuangannya, mengelola aset, dan bagaimana hakim serta pegawai pengadilan harus ditata. Apakah perlu pegawai di MA itu sarjana hukum semua?

Sekarang ini MA tidak tahu berapa unit cost sebuah pengadilan. Misalnya, bicara pengadilan kelas IA, berapa sih ruang sidang yang dibutuhkan, berapa banyak hakim yang bekerja di sana, berapa banyak panitera, dan berapa dana yang dibutuhkan pengadilan kelas IA, tidak ada yang tahu.

MA mengajukan tambahan anggaran Rp 8 triliun, menurut Anda bagaimana pembagian porsi ideal antara MA dan pengadilan di bawahnya?

Itulah yang harus dihitung. Sebab, selama ini MA belum punya perhitungan berapa unit cost MA dan berapa unit cost pengadilan di bawahnya. Selama belum ada perhitungan itu, kekhawatiran kalau dana ini hanya besar di MA dan tidak sampai bawah bisa cukup beralasan.

Apakah cetak biru yang dibuat MA tidak cukup untuk mereformasi diri mereka?

Tidak cukup hanya menjadi bahan studi, tetapi harus diterjemahkan lebih lanjut sehingga jadi aplikatif. Vincentia Hanni S

Sumber: Kompas, Sabtu, 01 September 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts