M Fadjroel Rachman: Mimpi Negeri Tanpa Korupsi

PADA 28 Oktober lalu, tepat 81 tahun Sumpah Pemuda, tokoh mahasiswa Institut Teknologi Bandung, 1978, M Fadjroel Rachman, yang pernah mendekam di LP Sukamiskin, Jawa Barat, oleh rezim Orde Baru, mendeklarasikan diri kembali menjadi calon presiden independen tahun 2014. SUHARTON

Ini merupakan deklarasi kedua Fadjroel sebagai calon presiden (capres) setelah deklarasi pertama Februari 2009. Waktu itu pencalonannya kandas setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materinya terhadap capres perseorangan atau independen.

Kini, didukung gerakan nasional independen, Fadjroel maju kembali sebagai capres. Ia mengaku tak ingin mencari keuntungan sendiri menjadi capres RI, tetapi ingin mengembalikan hak konstitusional warga lainnya bisa maju sebagai capres.

Bahkan, Fadjroel yang juga aktif ikut gerakan antikorupsi memiliki harapan, yaitu jika calon independen bisa memenangkan uji materi, tidak hanya kelompok demokrasi yang bisa masuk “merebut negara”, tetapi juga berkiprah mengawal pemberantasan korupsi dan melawan mafia hukum secara semesta.

Optimismenya maju kembali dan “menembus” MK berawal keberhasilannya ketika ia dan kawan-kawannya “memenangkan” uji material di MK, 23 Juli 2007, yaitu calon independen untuk pemilu kepala daerah.

Untuk memuluskan pencalonannya, Fadjroel tidak hanya mengurus uji materi ke MK, tetapi juga merevisi UU Partai Politik agar parpol bisa melaksanakan konvensi penentuan calon dan juga melakukan amandemen UUD 1945.

Menurut Fadjroel, “kemenangan demokrasi” itu tinggal selangkah lagi. Bagaimana pemikirannya, seperti apa mimpinya atas sebuah negeri tanpa korupsi serta upaya “perlawanan” mengenai antidemokrasi. Terkait itu, Kompas mewawancarainya, beberapa waktu lalu. Inilah sebagian wawancaranya.

Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III menimbulkan “keributan”. Bagaimana Anda melihat dan memetik pembelajaran pertemuan itu bagi demokrasi?

Proses demokrasi yang terpenting, menurut saya, adalah dialog, ada kesetaraan yang argumentatif dan rasional. Apa pun masalahnya bisa dibicarakan dalam pemahaman itu. Kita menghindari monolog selama 32 tahun hidup di era Orde Baru.

Kami datang dengan satu pikiran, Komisi III bisa menjelaskan mengapa mereka bisa membuat kesimpulan bersama kejaksaan yang mendesak Kejaksaan RI menangani perkara dua pimpinan KPK yang nonaktif. Sementara Tim Delapan, yang dibentuk Presiden, membuat rekomendasi yang fakta dan proses hukum yang dimiliki Polri tidak cukup bagi dilanjutkannya proses hukum pimpinan KPK.

Pertanyaannya, Komisi III menentang rekomendasi Tim Delapan. Kami sebenarnya memohon satu dialog yang komunikatif sehingga ada alasan rasional dan obyektif.

Maksudnya?

Tampaknya mereka masih merasa sebagai pejabat negara dan bukan seorang politisi publik yang bertanggung jawab. Ketika kami berkali-kali menanyakan itu, jawabannya mengambang dan seolah-olah kedatangan kami mengorbankan waktu.

Puncaknya, saat guru besar UI Tamrin Tomagola menjadi kesal. Mengapa pertanyaan yang jelas justru tidak dijawab dengan rasional obyektif, tetapi malah berputar-putar dan suara yang agak keras. Kesimpulan saya, mereka tidak siap berdialog. Padahal, bangunan demokrasi itu jantungnya dialog rasional dan obyektif.

Kira-kira apa yang menjadi penyebab? Apakah terjadi kesenjangan kaum intelektual dan kaum politisi?

Menurut saya, partai politik memang seharusnya menyeleksi lebih dulu terhadap anggota-anggota yang bertarung di pemilu. Akan tetapi, ternyata parpol tidak memilih calon terbaik, tetapi diserahkan pada seleksi masyarakat sehingga hasilnya seperti ini. Padahal, rakyat tidak punya pendidikan demokrasi yang kuat saat memilih.

Mengapa bisa begitu?

Saya kira karena pendidikan politik di Indonesia atau demokrasi, seperti pernah saya katakan, baru “satu derajat di atas nol”. Artinya, seolah-olah demokrasi itu eksis setelah kita bebas dari cengkeraman Orde Baru, yakni dengan mendirikan partai politik dan menggelar pemilu.

Akan tetapi, tidak ada ajaran yang kuat terhadap hak-hak mereka, yaitu hak sipil, bagaimana orang mengenali bahwa kalau menyuarakan pikiran itu adalah sebuah kebebasan dan apa yang disuarakan itu kepentingan dasar.

Jadi, demokrasi yang diperjuangkan hanya yang prosedural. Tetapi, inti dari demokrasi, yaitu orang membela hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya itu, tidak terjadi. Akibatnya, mereka memilih orang dan bukan orang atau wakil rakyat yang mau membela kelima hak dasar itu saja.

Dalam reformasi 11 tahun ini, pendidikan demokrasi atau pendidikan hak dasar itu relatif baru. Sementara demokrasi kita dibajak para individu yang antidemokrasi. Mereka orang-orang yang bercokol selama rezim totaliter Orde Baru. Inilah yang “memenjarakan” para fraksi di DPR. Padahal, seharusnya aktor-aktor demokrasi itu yang harus mengisi lima arena, yakni arena politik, ekonomi, masyarakat bisnis, civil society, birokrasi, dan arena hukum. Demokrasi hanya bisa berjalan jika lima wilayah diisi oleh aktor-aktor demokrasi.

Mengapa kita tidak menjalankan demokrasi substansial?

Ibarat sekolah, kita masih kelas satu. Padahal, kemarin ketika reformasi kita punya kesempatan dan momentum emas untuk menjalankan hak dasar. Momentum waktu itu adalah saat reformasi mendorong hak-hak dasar saat mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, waktunya dibatasi untuk kasus setelah 1999. Demikian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang tidak jadi diteruskan pembentukannya serta restrukturisasi utang luar negeri yang harus dijalankan. Akibatnya, momentum itu hilang dan korupsi masih tidak bisa dihilangkan hingga saat ini.

Jadi, korupsi tidak mungkin pupus?

Ada hari di mana kita bermimpi bahwa korupsi itu hanya ada di museum nasional dan di sana terdiri dari diorama-diorama. Kita juga bermimpi Indonesia yang bebas kemiskinan sehingga anak cucu kita bisa dibawa melihat diorama kemiskinan, pelanggaran hak asasi manusia, buruh, dan lainnya.

Kalau anak cucu kita bertanya, bagaimana korupsi itu, mimpi saya itu, mari kita bawa ke museum nasional. Misalnya, museum tentang BLBI, Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Di situ digambarkan orang-orangnya, lalu ada diorama bagaimana mereka korupsi. Bisa saja, ada diorama korupsi di PT Masaro Radiokom, diorama gratifikasi Bank Indonesia, dan diorama lainnya yang menjadi masa lalu bangsa kita.

Tidak bisa momentum baru untuk mengembalikan semuanya kembali?

Saya berpikir bahwa momentum itu baru terjadi pada tahun 2014, yaitu ketika terjadi regenerasi nasional, ketika semua lembaga politik dan lima arena akan diisi generasi baru, generasi non-Orde Baru dan non-Soeharto. Saya yakin bisa, berdasarkan adanya pergeseran regenerasi politik dari sekarang ini.

Sumber : Kompas, Selasa, 24 November 2009
-

Arsip Blog

Recent Posts