Setiap Kamis Pahing, PNS Yogya Menggenakan Pakaian Adat

Yogyakarta – Ada yang lain terlihat di lingkungan kerja dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini dikarenakan PNS diwajibkan mengenakan baju adat yang mencirikan daerah Yogyakarta.

Dimana untuk para pegawai pria memakai baju peranakan Jawa, baik itu baju lurik, jarik dengan motif Yogya, blangkon sampai selop. Sedangkan untuk para pegawai wanitanya, memakai kebaya khas Yogyakarta, dengan lengkap aksesorisnya seperti sanggul, gunungan jarit motif Yogya, gelungan, selop hingga peniti rantai.

Memang untuk hari pertama mengenakan baju adat ini, kebanyakan para PNS justru saling berfoto ria. Dalam keterangan persnya, Kamis (8/5/2014), Kris Sarjono Sutejo, sebagai Kepala Bagian Organisasi Pemkot Yogyakarta mengungkapkan bahwa nantinya dalam waktu 35 hari para PNS akan menggenakan pakaian Jawa untuk setiap Kamis pahing.

Alasan memilih Kamis pahing sendiri dikarenakan bersamaan dengan direlokasinya Keraton Yogyakarta dari Ambarketawang ke Kota Yogyakarta. Alhasil hari ini diperingati sebagai hari lahir dari Kota Yogyakarta.

Dimana pakaian Jawa ini sebagai bentuk perwujudan atas kebudayaan Yogya dan dukungan atas diberlakukannya undang-undang keistimewaan bagi Yogyakarta. Sebagai informasi bahwa pakaian dinas tradisional ini telah tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 173/2014 tertanggal 28 Maret 2014, yang wajib diberlakukan setiap Kamis Pahing.

Nantinya pemberlakuan resmi akan pakaian adat ini dimulai bulan Juni sampai diperingatinya HUT Kota Yogyakarta.

-

Arsip Blog

Recent Posts