Basrief Arief: Kasus yang Melibatkan Jaksa Jangan Ditutupi

SIDANG kasus Gayus kembali menjadi bola panas bagi Kejaksaan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu dua pekan lalu, Gayus mengaku memberikan uang US$ 500 ribu kepada bekas pengacaranya, Haposan Hutagalung. Duit itu untuk diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kamal Sofyan Nasution dan bekas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga.

Kabar dari pengadilan itu menjadi ujian tambahan buat Jaksa Agung Basrief Arief yang belum sebulan menjabat. Kasus Gayus sebelumnya sudah menyeret jaksa Cirus Sinaga. Basrief sibuk mengklarifikasi pengakuan Gayus itu. Kejaksaan, menurut dia, tak akan segan menindak anggota korps yang terbukti melanggar aturan.

Banyak soal yang harus digarap Basrief setelah kembali ke Kejaksaan. Bekas Jaksa Agung Muda Intelijen ini juga harus menangkis tuduhan miring soal rekam jejaknya setelah pensiun sejak 2007. Banyak pihak meragukan integritasnya karena menjadi konsultan hukum. Basrief mengatakan posisinya di konsultan itu hanya menata manajemen. Ia mengatakan tak pernah memberi nasihat dan menangani kasus korupsi. “Saya tak mau cawe-cawe masalah beperkara,” ujar bekas Komisaris PT Harum Energy Tbk ini.

Di sela kesibukannya, Basrief menerima Yandi M. Rofiyandi, Anton Aprianto, Ramidi, Isma Savitri, dan fotografer Dwianto Wibowo dari Tempo di kantornya, Jumat dua pekan lalu. Bekas Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi ini membeberkan semua program serta persoalan yang dihadapi Kejaksaan.

Bagaimana Anda menyikapi pengakuan Gayus dalam persidangan yang menyebutkan telah memberikan sejumlah uang kepada dua jaksa? Seberapa berani Anda menindak jaksa itu?

Sebenarnya bukan soal seberapa berani, melainkan setiap masalah yang muncul harus kita tindak lanjuti. Paling tidak kita klarifikasi. Saya sudah menerbitkan surat perintah kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan Gayus dalam persidangan.

Bagaimana hasil pemeriksaan sementara?

Karena ini terkait dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum baru dan lama, saya perintahkan dan cek Pak Abdul Hakim Ritonga. Apakah masih menjabat atau tidak. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, Pak Ritonga sudah diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung pada 12 Agustus 2009. Sementara itu, surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Gayus 7 September 2009. Kalau seperti itu, berarti Pak Ritonga tak lagi menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Itulah pentingnya mengklarifikasi setiap rumor yang muncul. Dari sisi administrasi tidak klop. Selanjutnya, kami akan melihat hasil pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Ada pandangan bahwa Kejaksaan sering kali melindungi korpsnya?

Saya kira seharusnya tak demikian. Saya juga minta kepada teman-teman, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan, tak usah ditutup-tutupi. Kita melakukan perubahan. Sesuai dengan program, prioritas saya melakukan perubahan dari sisi sumber daya manusia ataupun kualitas penanganan perkara. Jadi penanganan kasus yang melibatkan jaksa ini tak usah ditutup-tutupi.

Bagaimana komitmen Anda dalam menindak mafia hukum dalam kasus Gayus?

Sekarang kan bola masih di kepolisian. Nanti kita lihat apa hasil berkas penyidikan. Setelah itu, kita harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Kalau ada indikasi, tentu akan kita berikan petunjuk dalam P19. Jadi harus kita lihat dulu berkasnya. Tapi komitmen saya, bagaimanapun kasus ini harus tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa tindakan Kejaksaan selanjutnya setelah polisi menetapkan jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka dalam kasus rencana penuntutan?

Sekarang ini sudah diserahkan ke penyidik kepolisian. Kita menunggu hasil penyidikan seperti apa. Nanti ketika diserahkan berkas perkaranya, akan dikaji. Kita tak akan mempertahankan jaksa nakal. Jangan sampai karena satu-dua orang jaksa nakal, institusi ini menjadi hancur.

Rencana penuntutan diduga menjadi pangkal terjadinya penyimpangan di Kejaksaan....

Sejak 2001 saya mengusulkan rencana penuntutan tanpa harus melalui Kejaksaan Agung. Kan yang tahu pasti di sidang itu penuntut umum. Dari sisi formal yuridis bisa dibuktikan independensi jaksa. Ketika saya menjadi penuntut umum di lapangan, betul-betul hati nurani yang bicara. Jadi, kalau orang ini benar-benar salah, akan dituntut dengan hukuman setimpal. Rencana penuntutan akan dihapuskan secara bertahap.

Bagaimana kelanjutan rencana mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Jawa Barat, Arga Makmur Bengkulu, dan Gunung Sugi Lampung....

Kami sudah menerbitkan surat pencopotan langsung per 9 Desember. Saya langsung minta untuk dicopot dari jabatan kepala kejaksaan. Ada-tidaknya unsur pidananya, kami copot dulu. Soal nanti terbukti atau tidak, itu lain lagi. Kalau tak terbukti, akan kita rehabilitasi.

Jadi tidak dicopot secara fungsional?

Jabatan struktural yang kita copot dulu. Selaku pemimpin kejaksaan, perilaku seperti itu tak kondusif untuk penegakan hukum di daerah. Saya katakan angkat dulu dan jangan sampai ada di sana dulu sambil kita mengklarifikasi lebih jauh. Jadi tiga-tiganya sudah kami copot. Kalau ada bukti tindak pidana, akan kami serahkan ke kepolisian.

Dalam rapat kerja Kejaksaan di Cipanas kemarin, ada usul supaya Jaksa Agung Muda Pengawasan mempunyai kewenangan menyidik sehingga lebih agresif menindak jaksa nakal....

Itu usul dari Jaksa Agung Muda Pengawasan dan nanti akan dibahas lagi. Sebetulnya jaksa di pengawasan, pembinaan, intelijen, atau di mana pun mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Jaksa Agung Muda Pengawasan bisa masuk penyelidikan, tapi benderanya pidana khusus, walaupun orang pengawasan yang turun. Jadi administrasinya harus jelas. Pengawasan kan tak mungkin menangani kasus. Jadi administrasinya melalui pidana khusus, walaupun orangnya pengawasan.

Apakah hadirnya Satuan Khusus Penyidikan Penanganan Perkara Korupsi bisa membuat pengusutan kasus menjadi lebih efektif?

Satuan khusus dibentuk karena kami ingin memberikan spesialisasi terhadap jaksa. Sebelum saya juga sudah jalan dan tinggal memantapkan saja. Satuan ini dalam rangka restrukturisasi. Struktur organisasi kami diharapkan ramping struktur dan kaya fungsi. Nah, fungsi jaksa itu dimasukkan dalam satuan-satuan. Jadi ada spesialisasi jaksa dalam menangani kejahatan korupsi, perbankan, terorisme, dan sebagainya.

Adakah upaya agar Komisi Kejaksaan bisa memperkuat institusi Kejaksaan?

Komisi Kejaksaan diharapkan menjadi mitra yang dapat memacu kinerja Kejaksaan. Komisi juga diharapkan bisa membenahi sumber daya manusia. Ada beberapa hal yang disorot, yakni kewenangan dan anggaran yang tak lagi menggantung ke Kejaksaan sehingga bisa mengelola sendiri.

Selama ini Komisi Kejaksaan mengeluh hanya berperan seperti tukang pos....

Ya. Nanti Komisi Kejaksaan diharapkan mempunyai kewenangan mengontrol laporan pengaduan yang sudah disampaikan. Tapi rancangan peraturan presiden kan belum final. Masih dibicarakan interdep di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Saya mengharapkan Komisi Kejaksaan tak seperti yang lalu. Komisi tentu saja tak hanya berfungsi sebagai pos yang menyerahkan laporan pengaduan dan selesai begitu saja.

Apakah posisinya tetap di bawah Kejaksaan?

Kedudukan Komisi masih akan dibahas. Dalam rancangan peraturan presiden, Komisi Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab ke presiden. Selain itu, jumlah anggotanya menjadi sembilan dari semula tujuh orang.

Penanganan perkara dan laporan pengaduan sering kali tak jelas batas waktunya....

Karena itu, saya menginginkan semuanya harus ada time frame, baik penanganan perkara maupun laporan pengaduan. Jangan sampai penanganan perkara berulang tahun. Kalau memang tak cukup buktinya, kita hentikan dan klarifikasi. Jangan sampai orang terkatung-katung. Kasihan anak-istrinya.

Bagaimana dengan rencana penggabungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Khusus untuk mempermudah koordinasi?

Memang baru wacana yang mengarah pada perampingan struktur. Prinsipnya kan sama, penanganan perkara. Baru di tingkat direkturnya dibagi menjadi pidana khusus dan umum.

Mafia hukum di Kejaksaan sepertinya sulit diberantas....

Kembali pada moral. Apakah kita mau menegakkan hukum atau mencari keuntungan? Moral kita tentu kembali pada agama masing-masing. Bagaimana dia menilai sesuatu dengan baik, kembali ke nilai agama. Saya sering mengatakan kepada teman-teman, Anda harus berpikir bagaimana kalau berada di posisi itu. Kalau Anda dizalimi, pasti akan marah. Memang soal ini tak diajarkan di sekolah, tapi integritas dan pengalaman.

Apakah remunerasi juga menjadi faktor berbiaknya mafia hukum?

Ya, persoalan gaji juga bisa menjadi faktor. Tak mungkin kita melakukan sesuatu sementara anak sakit. Kita minta percepatan dalam remunerasi. Ketika remunerasi sudah sesuai, kalau jaksa macam-macam, tak usah repot. Jangan sampai gara-gara satu orang jadi rusak semua.

Apakah Kejaksaan akan menempatkan jaksa penuntut umum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pengadilan tindak pidana korupsi di beberapa wilayah?

Kenapa enggak? Komitmen kita kan sama, memberantas korupsi. Dulu saya usulkan, untuk setiap jaksa yang diperbantukan atau dikaryakan di lembaga lain akan dibuat Peraturan Jaksa Agung. Peraturan ini harus memuat soal reward. Kalau di sana naik pangkat, ketika kembali pangkatnya juga disesuaikan. Mereka jadi punya semangat dan kebanggaan ketika dikirim institusi kita. Jadi disiapkan oleh institusi kita, bukan dibuang.

Bagaimana menjaga tak ada intervensi dari pihak luar ke Kejaksaan?

Kembali ke nurani lagi. Kita mau penegakan hukum secara benar. Kalau dikatakan pergaulan luas, kan namanya Jaksa Agung Muda Intelijen harus begitu. Kalau tidak, dapat informasi dari mana. Dengan media juga saya cukup dekat karena bisa memperoleh informasi.

Apakah peran Anda sebagai Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi akan diteruskan setelah menjadi Jaksa Agung?

Akan kita lanjutkan. Hanya persoalannya untuk ekstradisi adalah sistem hukum yang berbeda sehingga menjadi hambatan. Ketika saya masih aktif, Hendra Rahardja sampai mati di Australia. Kita menunggu kepastian hukum di sana, sampai aset lari ke Hong Kong. Betul-betul perlu kerja keras.

Benarkah keluarga Anda terlibat dalam proyek Sistem Informasi Kejaksaan Republik Indonesia atau Simkari?

Allahu Akbar.... Saya janji sama Tuhan, anak-anak tak pernah membawa nama saya. Anak saya profesional. Anak pertama direktur investment banking, kedua manajer senior lembaga keuangan New York, dan anak ketiga perempuan wiraswasta. Tolong ditulis, itu fitnah besar.

Mengapa proyek itu tersendat?

Sudah saya panggil tim asistensi supaya bisa berjalan dalam rangka memberi akses yang cukup buat masyarakat.

Di luar perkiraan, Anda tiba-tiba muncul sebagai Jaksa Agung....

Saya juga enggak mimpi. Saya awalnya sudah betul-betul ikhlas meninggalkan Kejaksaan, meskipun saya punya hak untuk pensiun 2009. Tapi pada 2006, saya mengajukan pensiun. Saya lebih-kurang diberi tahu empat-lima hari sebelum pelantikan. Saya memang pernah tergabung dengan Presiden ketika beliau menjadi Menteri Polkam. Tapi itu dalam batas kerja saja.

Komitmen Anda diragukan karena pernah menjadi konsultan hukum setelah pensiun....

Saya jelaskan sejarahnya. Saya ditawari mengelola manajemen di kantor konsultan hukum itu. Saya tak mau cawe-cawe masalah beperkara. Banyak yang minta mendampingi di persidangan. Tapi saya katakan, kalau berkaitan dengan masalah korupsi, saya tak mau. Kita memberikan pembelajaran kepada yang muda-muda. Saya tangani yang tak terlalu bersinggungan dengan masalah korupsi.

Benarkah Anda pernah memberikan konsultasi hukum kepada orang yang tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia?

Salah besar. Itu betul-betul fitnah. Saya tak pernah memberi nasihat atau mereka minta konsultasi. Saya profesional dan tak pernah ketemu.


Tempat dan tanggal lahir: Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 23 Januari 1947

Pendidikan:
Sekolah Hakim dan Jaksa Palembang, 1967
Sarjana Hukum Universitas Andalas, Padang
Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung
Karier:

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Staf Ahli Kejaksaan Agung RI, Kepala Biro Umum
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kepala Bagian Humas Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Intelijen
Wakil Jaksa Agung, 2005-Februari 2007
Jaksa Agung, 25 November 2010 sampai sekarang.

Sumber: Majalah Tempo, Senin, 27 Desember 2010
-

Arsip Blog

Recent Posts