Suami Tangkap Istri Selingkuh dengan Oknum PNS

KUPANG--Kasus perselingkuhan kembali terjadi. Kali ini menimpa biduk rumah tangga MW dan RW, warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo. MW menangkap basah RW dan selingkuhannya Antonius Mau (45), oknum PNS di dalam kamar kos milik MW, Minggu (8/6/2014) dini hari.

Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika RW mendatangi Polres Kupang Kota untuk mempolisikan istrinya bersama pasangan selingkuhannya. RW menuturkan, awalnya ia memang sudah menaruh curiga kalau istrinya telah memiliki pria idaman lain (PIL). Ia sudah yakin istrinya sedang memadu cinta dengan lelaki lain.

Ia bisa merasakan hal itu dari perilaku istrinya yang sudah berubah. Rasa sayang seperti masa pacaran hingga awal pernikahan sudah tidak lagi diperlihatkan istrinya. Rasa curiga mulai muncul dalam dirinya. Namun RW butuh bukti. Salah satu caranya adalah berusaha menangkap basah kelakuan istrinya.

RW pyn mulai mencari tahu aktivitas istrinya di luar rumah. Ia ingin menangkap basah kedua pasangan terlarang ini. Pada Sabtu (7/6/2014) sekitar pukul 22.00 Wita, RW melihat istrinya, MW, bersama pasangannya, Antonius Mau bertemu di Jalan RW Monginsidi, Kelurahan Fatululi. RW kemudian membuntuti mereka berdua. Ternyata mereka berdua masuk ke dalam kamar kos milik RW. Mereka mengunci pintu kamar lalu mematikan lampau.

Tak tahan dengan perilaku istrinya, sekitar pukul 00.30 Wita, RW mendobrak pintu kamar itu. Ia mendapati kedua pasangan lawan jenis itu sedang berduaan di dalam kamar yang gelap. "Saya sungguh sakit hati melihat tingkah laku istri saya. Namun saya hanya mencoba untuk kuat. Saya lalu menyuruh istri saya keluar dari dalam kamar dengan menggunakan daster lalu diikuti oleh pria selingkuhannya tersebut ujar," RW yang terlihat sakit hati ketika menceritakan peristiwa perzinahan istrinya kepada Bripka AH Harun yang menerima laporan tersebut di Polres Kupang Kota, Minggu (8/6/2014).

RW tidak bisa berbuat banyak dengan kelakuan istrinya itu. Ia hanya berharap, istri sahnya dan pria selingkuhannya dihukum sesuai aturan yang berlaku sehingga tobat dan tidak lagi melakukan perbuatan terlarang itu.

Kasus pencurian perzinahan ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Kupang Kota, AKP Januarius Mau saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/6/2014). Januarius Mau mengatakan, laporan itu sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa pelapor dan pihak- pihak yang terkait. *

-

Arsip Blog

Recent Posts