Bupati Madina Diperiksa Soal Korupsi Rp 1,2 Miliar

Medan - Bupati Mandailing Natal (Madina) H Amru Daulay jadi saksi dalam kasus korupsi Rp 1,2 miliar yang diduga melibatkan dirinya. Ia diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin (25/2) kemarin.

Pemeriksaan terhadap Bupati Madina berlangsung lebih kurang 5 jam. Pemeriksaan dilakukan diruang Asisten Pengawasan Kejatisu di Lantai II Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Kejaksaan, Medan. Kasus gugatan korupsi ini mencuat ketika tim BPKP pada tahun 2000 menemukan pengalihan dana APBD sebesar Rp 1,2 miliar ke rekening pribadi Sumiran selaku Kepala Bagian Keuangan Pemkab Madina. Nama Amru Daulay disebut-sebut ketika Sumiran mengaku bahwa pengalihan rekening tersebut atas sepengetahuan Amru Daulay.

Gortab Marbun SH, selaku ketua tim pengusutan, mengatakan, Amru Daulay dicecar dengan 10 pertanyaan berkaitan dengan dugaan korupsi dan kesaksian tersangka Sumiran. Namun, Marbun tidak memerinci materi pertanyaan tersebut.

Ditambahkan Marbun, hasil pemeriksaan membenarkan Amru Daulay membubuhkan tanda tangan di atas dua cek senilai Rp 800 juta dan Rp 450 juta. "Dia mengatakan tidak mengetahui perincian dan peruntukan dana sebesar itu. Dia hanya menandatangani sebagaimana kewenangan selaku bupati di atas kertas cek," ujar Amru lagi. Namun, kata Marbun, belum cukup bukti untuk menjadikan Bupati Madina tersebut sebagai tersangka.

Sementara itu, Amru Daulay tidak mau berkomentar banyak soal pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya. Dia keluar dari ruang Asisten Pengawasan pukul 13.30 WIB. Dengan pengawalan ekstra ketat pihak Kejatisu, Amru meninggalkan gedung Kejatisu lewat pintu belakang. "Tanya saja kepada tim pemeriksa," elaknya ketika dicecar wartawan. (dal)

Sumber: Sinar Harapan 26 Februari 2002
-

Arsip Blog

Recent Posts